Belakangan ini istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu cukup ramai diperbincangkan. Status baru ini hadir sebagai solusi pemerintah dalam menata tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi. Pengadaan hingga gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian status, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sekaligus mengelola anggaran belanja pegawai secara efisien. Lantas, apa sebenarnya PPPK Paruh Waktu, siapa saja yang berhak, dan bagaimana aturan gaji serta jam kerjanya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Melansir laman Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu (part time). Skema ini merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah:
Status ini tidak dibuka untuk umum, melainkan ditujukan khusus bagi pegawai non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dengan kriteria berikut:
Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi tenaga guru, kependidikan, kesehatan, teknis, hingga operator dan pengelola layanan operasional.
Meskipun berstatus ASN, ada beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PNS atau PPPK Penuh Waktu. Berikut rinciannya:
Jam Kerja
Sesuai namanya, jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat.
Status Kepegawaian
Masa Kerja dan Evaluasi
Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu diatur agar tidak memberatkan anggaran negara, namun tetap memberikan penghasilan yang layak.
Berikut adalah daftar UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang bisa menjadi acuan perkiraan gaji minimal PPPK Paruh Waktu di setiap daerah.
Pulau Sumatera:
Pulau Jawa:
Pulau Bali & Nusa Tenggara:
Pulau Kalimantan:
Pulau Sulawesi:
Maluku & Papua: