Seorang bidan berinisial HF (33) ditangkap polisi karena membantu seorang siswi SMK berinisial NU (16) melakukan aborsi. Kejadian itu terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam melancarkan aksinya HF menerima bayaran sebesar Rp 300 ribu. HF merupakan bidan honorer yang bertugas di RS PRatama Andi Makkarodda.
Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali membenarkan peristiwa itu serta lokasi tersangka bertugas.
“Iya, betul (bidan di RS Pratama Andi Makkarodda). Dia bertugas di rumah sakit. Itupun masih honor di sana,” ujar Ali dilansir infoSulsel, Minggu (14/9/2025).
HF awalnya diajak tersangka lain berinisial SS (43) untuk membantu NU menggugurkan kandungan. SS berperan menyediakan tempat, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan hingga membayar jasa aborsi.
“Iya, betul (dibayar Rp 300 ribu),” kata Ali saat dikonfirmasi soal bayaran yang diterima HF.
NU melakukan aborsi karena hamil dengan pacarnya RA (17). Pihak keluarga baru mengetahui NU hamil tak lama sebelum melakukan aborsi. NR orang tua RA pun berinisiatif untuk memaksa NU menggugurkan kandungannya.
“Kalau ditahu hamil nanti di sebelum kejadian itu. Selama ini belum ditahu keluarganya. Nanti baru-baru ini sebelum kejadian baru ditahu. Di situlah berinisiatif mau digugurkan,” terangnya.
NR juga ditetapkan sebagai tersangka karena memaksa NU melakukan aborsi. Dalam kasus ini lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing,” ujar Kasatreskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali dalam keterangannya, Jumat (12/9).
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihak keluarga NU membuat laporan ke Satreskrim Unit PPA Polres Bulukumba. Usai mengetahui NU melakukan aborsi atas paksaan NR. Bayi hasil hubungan mereka tersebut digugurkan di rumah kos di salah satu kecamatan di Bulukumba, Kamis (4/9) malam. Janin yang sudah berusia 8 bulan itu dikubur di kecamatan lain.
Lima tersangka dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda, . Empat tersangka di antaranya sudah ditangkap, yaitu NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17), sedangkan RS (28) masih buron.