Dua orang warga Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Keduanya diamankan pada 13 September 2025 lalu.
“Iya, ada dua warga Karimun yang diamankan oleh APMM pada Jumat (13/9) lalu,” kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, Selasa (16/9/2025).
Kedua warga Karimun yang ditangkap APMM yakni Syahbudin (51), warga Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, dan Afrizal (38), warga Desa Pangke, Kecamatan Meral. Keduanya diamankan saat memasuki perairan Malaysia menggunakan speedboat pada Jumat dini hari.
“Jadi keduanya diamankan di perairan Tanjung Piai, Malaysia, saat membawa speedboat di perairan tersebut,” ujarnya.
Doli menyebutkan, profesi kedua warga Karimun yang diamankan itu telah ditelusuri oleh pihaknya. Hasilnya, keduanya bukan nelayan, melainkan buruh harian lepas.
“Sudah kita cari informasinya, mereka bukan nelayan. Tujuan mereka memasuki wilayah Malaysia masih didalami oleh APMM,” jelasnya.
Menurut Doli, terkait nasib kedua warga Karimun itu, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru serta Polres Karimun.
“Intinya, mereka sengaja memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin. Saat ini masih diperiksa apakah ada dugaan aktivitas ilegal seperti penyelundupan atau lainnya,” tambahnya.
Doli berharap proses hukum dapat berjalan cepat. Ia meminta, jika hasil penyelidikan APMM menyatakan kedua warga Karimun itu tidak bersalah, maka diharapkan segera dikembalikan.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran hukum, kita minta mereka bisa segera dikembalikan ke Indonesia,” katanya.
Doli mengungkapkan, sepanjang tahun ini sudah beberapa warga Kepri sempat diamankan otoritas Malaysia. Namun mayoritas adalah nelayan yang tak sengaja melintas ke perairan negara tetangga.
“Kalau nelayan yang tidak sengaja masuk biasanya hanya ditahan sebentar, satu atau dua hari, lalu dipulangkan,” ujarnya.