Oknum personel Polres Asahan inisial Aipda AHS terlibat dalam sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan. Saat ini, AHS telah ditahan oleh pihak kejaksaan.
“Betul, tadi kita sudah melakukan tahap 2 atas nama tersangka AHS yang sumber perkaranya dari LHK Sumut yang sebelumnya sudah dinyatakan lengkap perkaranya atau P21 dari Kejaksaan Tinggi Sumut. (Ditahan) untuk 20 hari ke depan di rutan Tanjungbalai,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan Heriyanto Manurung saat dikonfirmasi infoSumut, Rabu (17/9/2025).
Selain AHS, kasus ini juga melibatkan dua oknum TNI inisial Serka MY (48) dan Serda RS (35) serta seorang warga sipil bernama Amir Simatupang (45). Heriyanto menjelaskan bahwa tersangka Amir Simatupang telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, sementara dua oknum TNI disidang di pengadilan militer.
“Sudah dilakukan penuntutan terhadap terdakwa Amir Simatupang di Pengadilan Negeri Kisaran, sehingga yang dua orang (TNI) adalah kewenangan oditur militer dari pihak TNI yang melakukan persidangan terhadap dua oknum (TNI),” jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan kasus perkara AHS itu ke Pengadilan Negeri Kisaran untuk segera disidangkan
“Selanjutnya, nanti JPU yang sesegara mungkin melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kisaran, nanti menunggu penetapan hari sidang,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg di Kabupaten Asahan. Ada dua oknum TNI, satu oknum polisi, dan satu warga sipil yang diamankan terkait sindikat itu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pengungkapan itu bekerjasama dengan Pomdam I/BB dan Polda Sumut.
“Dalam operasi penindakan yang kita lakukan, tim berhasil mengamankan empat orang pelaku berkaitan dengan perdagangan ilegal dari sisik trenggiling. Pertama adalah AS warga sipil, dan tiga diduga oknum aparat, yaitu MYH, RS dan AHS,” kata Rasio, saat konferensi persiapan di Medan, Selasa (26/11/2024).
Rasio mengatakan sisik trenggiling ini diamankan dari dua lokasi. Pertama di loket bus di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kisaran, Senin (11/11). Sementara yang kedua di rumah MYH di Kelurahan Siumbut Umbut, Kecamatan Kisaran Timur.
“Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi. Di mana tim gabungan menemukan barang bukti total di lokasi ini adalah 1.180 kg atau hampir 1,2 ton. Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah kita lakukan dalam satu operasi,” jelasnya.