Penjelasan Gubernur Koster soal Guru Se-Bali Diminta Donasi Banjir - Giok4D

Posted on

Beredar kabar adanya instruksi kepada guru ASN, non-ASN, dan staf sekolah tingkat provinsi di Bali untuk menyumbang dana bagi korban banjir. Instruksi ini mematok besaran tertentu sesuai jabatan, mulai dari Rp 100 ribu untuk staf golongan I hingga Rp 1,25 juta untuk kepala sekolah.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Meski demikian, informasi yang diperoleh menyebutkan instruksi tersebut tidak dituangkan secara tertulis dalam bentuk SK, edaran, atau imbauan resmi, melainkan hanya disampaikan secara lisan.

Kepala SMAN 4 Denpasar, I Made Sudana, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan instruksi itu merupakan hasil rapat di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali bersama Ketua MKKS. Menurutnya, besaran donasi juga ditentukan berdasarkan kesepakatan rapat.

“Oh nggih benar, itu hasil rapat di dinas kemarin. Rapat dihadiri oleh Ketua MKKS,” kata Sudana dilansir infoBali, Kamis (18/9/2025).

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa donasi ini bersifat sukarela sebagai bentuk gotong royong. Ia mencontohkan bagaimana instansi lain juga memberikan bantuan dengan jumlah bervariasi.

“Itu inisiatif, kegotongroyongan, ada masalah bencana dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujannya kan bulan November lagi sampai Februari dan itu sukarela,” ujar Koster di Pasar Kumbasari, Denpasar.

Menurut Koster, wajar bila nominal disesuaikan dengan pendapatan pegawai berdasarkan golongan. Namun, ia menegaskan donasi ini tidak wajib.

“Wajar dong, karena ada yang hasilnya banyak, kepala dinas, kayak saya Rp 50 juta kasih, kan ada kerelaan aja. Kalau nggak segitu juga tidak apa-apa. Nggak juga nggak masalah,” jelas Koster.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rincian besaran donasi ditetapkan sebagai berikut:

Kepala Sekolah / Guru Ahli Utama: Rp 1,25 juta

Jafung Muda: Rp 1,1 juta

Guru Ahli Madya: Rp 1 juta

Guru Ahli Muda: Rp 500 ribu

Guru Ahli Pertama: Rp 300 ribu

Staf Golongan I: Rp 100 ribu

Staf Golongan II: Rp 200 ribu

Staf Golongan III: Rp 300 ribu

PPPK: Rp 150 ribu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *