Polisi Syariah Buru Wanita Penyedia Tempat Prostitusi di Aceh Barat yang Kabur

Posted on

Seorang perempuan asal Aceh Barat, Faridah (56) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi syariah. Faridah kabur usai menjadi tersangka penyedia tempat prostitusi.

Foto serta identitas Faridah mulai disebar di berbagai tempat pelayanan publik di Aceh Barat. Perempuan yang bekerja sebagai pedagang itu disebut melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014.

“Faridah kami tetapkan DPO tanggal 8 September,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Satpol PP-WH Aceh Barat, Lazuan saat dimintai konfirmasi infoSumut, Jumat (19/9/2025).

Lazuan menjelaskan, untuk memburu Faridah pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi serta menyebar foto DPO termasuk lewat media sosial. Selain itu, identitas Faridah juga disebar di rumah sakit, Puskesmas hingga Disdukcapil.

“Tersangka dalam kondisi minum obat rutin. DPO kita sebar ke Kantor Capil karena KTP asli ada sama kami agar jangan dikeluarkan KTP baru,” jelas Lazuan.

Menurutnya, Faridah ditangkap beberapa waktu lalu bersama satu pasangan yang diduga mesum. Faridah ditahan di kantor polisi syariah dan kasusnya sedang pelimpahan berkas ke jaksa menunggu P-21.

Faridah diduga sudah merencanakan kabur. Ketika dibolehkan keluar sebentar dari ruang tahanan, Faridah disebut dijemput seseorang dan langsung kabur.

“Hari libur minta keluar dari ruang tahanan bentar rupanya satu hari sebelumnya ada datang yang menjenguk mungkin sudah ada perjanjian untuk dijemput depan kantor. Dia dibawa lari sama orang,” jelasnya.

“Biasa memang dikeluarkan sebentar untuk menghirup udara segar tapi waktu itu entah kenapa bisa ada orang datang tiba-tiba naik kendaraan,” sambungnya.

Pasca kasus itu, polisi syariah memperketat kunjungan. Dua tersangka lain yang ditangkap mesum tidak diizinkan lagi keluar serta hanya boleh dikunjungi keluarga.

“Selain keluarga juga tidak kami kasih jumpa lagi,” ujar Lazuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *