Penyidik Kejari Aceh Besar menetapkan kepala dan sekretaris Inspektorat sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD. Keduanya langsung dilakukan penahanan.
“Menetapkan Z (46) selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dan J (46) selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Penetapan tersangka keduanya dilakukan Kamis (18/9) kemarin. Keduanya diduga terlibat korupsi penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 hingga Mei 2025.
Untuk mengusut kasus itu, penyidik Kejari Aceh Besar telah memeriksa 50 orang saksi serta menyita dokumen-dokumen yang berkait dengan perkara tersebut. Jemmy menjelaskan, penyidik saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli.
“Untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan kelas IIB Jantho berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dan terhadap perkara ini tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka disangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” ujar Jemmy.