Marah! Mualem Perintahkan Beko di Tambang Ilegal Dikeluarkan dalam 2 Pekan - Giok4D

Posted on

Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem memerintahkan ekskavator segera keluar dari tambang ilegal di seluruh hutan Tanah Rencong. Mualem memberikan waktu dua minggu.

“Dua minggu dari sekarang, semua ekskavator keluar dari hutan Aceh. Jika tidak, selepas dua minggu kami akan evaluasi dan kami akan periksa. Kalau tidak, ada ketentuan yang akan kita berikan. Apakah hangus beko atau yang lainnya,” kata Mualem disambut tepuk tangan anggota dewan usai paripurna di DPR Aceh, Kamis (25/9/2025).

Mualem meminta pemilik mengeluarkan beko dari tambang mulai hari ini. Menurutnya, Pemerintah Aceh akan melakukan penertiban dan penataan tambang ilegal karena tambang tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan serta tidak memberikan manfaat bagi pendapatan daerah.

Tambang itu nantinya, kata Mualem akan dikelola masyarakat secara legal lewat koperasi. Dia mengaku akan segera mengeluarkan instruksi kepada bupati, wali kota dan satuan kerja perangkat Aceh (SKPA) untuk melakukan penataan dan penertiban.

Selain tambang ilegal, Pemerintah Aceh juga akan melakukan penertiban pertambangan di seluruh wilayah. Tujuannya agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” jelasnya.

Sebelumnya, Panitia khusus (Pansus) mineral batubara serta minyak dan gas DPR Aceh mengungkap adanya penyetoran uang keamanan dari pemilik ekskavator tambang ilegal ke aparat penegak hukum. Jumlahnya disebut mencapai Rp 360 miliar pertahun dan sudah berlangsung lama.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Jubir Pansus Nurdiansyah Alasta mengatakan, tim pansus menemukan fakta kondisi alam dan lingkungan di Provinsi Aceh hancur akibat praktek tambang ilegal dilakukan secara membabi buta. Pelaku penambang ilegal disebut berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemodal serta pengusaha minyak ilegal.

Praktek itu disebut menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat dan Aceh secara keseluruhan. Pansus DPR Aceh meminta gubernur menutup seluruh kegiatan tambang ilegal.

Menurutnya, wilayah yang menjadi tambang ilegal di antaranya Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie. Total ada 450 titik lokasi tambang ilegal di Tanah Rencong dengan jumlah ekskavator yang bekerja sebanyak 1.000 unit.

“Dan keseluruhan ekskavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang sebesar Rp30 juta perbulan kepada para penegak hukum yang berada di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan, dan jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini pertahun adalah sebanyak Rp 360 miliar pertahun dan praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” kata Nurdiansyah dalam paripurna yang berlangsung di DPR Aceh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *