Pemkab Asahan Pakai Rp 21,6 M untuk Bayar Narasumber Kegiatan

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menganggarkan Rp 21,6 miliar untuk membayar narasumber dalam suatu kegiatan. Kegiatan itu adalah verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) serta audit kasus kematian maternal dan perinatal pada pengelolaan upaya kesehatan ibu dan anak di Asahan.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kabupaten Asahan. Paket ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 38999724.

“Honorarium Narasumber pada kegiatan Verifikasi dan Analisis data MPDN serta Audit Kasus Kematian Maternal dan Perinatal pada Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak,” demikian nama paket yang tertulis di SiRUP LKPP Asahan yang dilihat, Senin (28/4/2025).

Anggaran senilai Rp 21,6 miliar itu bersumber dari APBD Kabupaten Asahan tahun 2025. Kegiatan ini di bawah Dinas Kesehatan Asahan.

“Total Pagu: Rp 21.600.000.000,” imbuhnya.

Dijelaskan jika volume kegiatan ini 1 paket. Pelaksanaan kegiatan tertulis awal Agustus 2025-akhir Desember 2025.

Untuk diketahui, MPDN adalah sistem pelaporan ibu dan bayi. Maternal adalah kematian ibu selama kehamilan dan 42 hari setelah melahirkan, sedangkan perinatal merupakan kematian bayi dalam 7 hari setelah kelahiran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *