Menjelang peringatan Hari Batik Nasional yang jatuh pada 2 Oktober 2025, banyak masyarakat yang bertanya-tanya mengenai status hari tersebut, apakah termasuk tanggal merah atau hari libur? Pertanyaan ini wajar muncul untuk merencanakan kegiatan, baik di kantor, sekolah, maupun agenda pribadi.
Untuk menjawabnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan resmi yang menegaskan status 2 Oktober dalam kalender nasional. Berikut infoSumut sajikan penjelasan lengkapnya.
Jawaban resminya adalah Hari Batik Nasional pada 2 Oktober bukan merupakan hari libur atau tanggal merah. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009, yang secara spesifik menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional namun menegaskan bahwa peringatannya bukan hari libur.
Keterangan ini diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dalam daftar tersebut, tanggal 2 Oktober 2025 tidak termasuk sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, seluruh kegiatan perkantoran, sekolah, dan layanan publik tetap berjalan normal seperti biasa.
Melansir laman resmi Universitas Djuanda, penetapan Hari Batik Nasional tidak terlepas dari pengakuan dunia terhadap warisan budaya Indonesia. Sejarahnya dimulai ketika batik pertama kali diperkenalkan ke dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat mengikuti konferensi PBB. Puncaknya adalah ketika UNESCO secara resmi mengukuhkan batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia (Intangible Cultural Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Pengakuan internasional ini menjadi dasar bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menetapkan tanggal yang sama sebagai Hari Batik Nasional melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik, serta menumbuhkan rasa cinta dan bangga terhadap budaya bangsa.
Berasal dari bahasa Jawa “ambhatik” yang berarti kain yang lebar dengan titik-titik, batik adalah kain bergambar yang dibuat secara khusus dengan teknik celup rintang menggunakan lilin malam. Dalam selembar batik terkandung makna dan lambang-lambang kehidupan manusia, mulai dari motif cerah untuk kelahiran hingga warna gelap untuk suasana duka. Warisan budaya ini telah berkembang sejak zaman Kerajaan Majapahit dan menyebar ke seluruh Nusantara, bahkan dunia.
Meskipun bukan hari libur, semangat Hari Batik Nasional tetap bisa dirayakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Berikut adalah beberapa cara untuk berpartisipasi:
Cara paling sederhana dan populer adalah dengan mengenakan pakaian batik saat beraktivitas di kantor, sekolah, atau kegiatan sehari-hari.
Berpartisipasi dalam acara seperti menghadiri pameran, lokakarya membatik, atau lomba desain batik yang sering diadakan untuk memeriahkan hari ini.
Membeli produk batik asli dari perajin lokal adalah bentuk dukungan nyata untuk menjaga keberlangsungan industri batik nasional dan melestarikan warisan budaya.
Dengan cara-cara tersebut, kita semua dapat memaknai Hari Batik Nasional sebagai momen untuk merayakan identitas dan kekayaan budaya bangsa. Yuk, rayakan Hari Batik Nasional dengan Batik favoritmu!