Brigadir IR (30) ditetapkan menjadi tersangka setelah ketahuan mengambil uang dari ATM pelaku narkoba berinisial AA (35). Brigadir IR dikenakan Pasal 374 Subs Pasal 372 Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan atau penggelapan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri membenarkan bahwa Brigadir IR mencuri uang dari ATM pelaku narkoba. Hal itu diketahui setelah gelar perkara kasus yang menjerat AA.
“Hasil gelar perkara Satreskrim Polres Tanjungbalai, Brigadir IR sudah ditetapkan menjadi tersangka perkara pencurian barang milik tersangka narkotika,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai M Jihad Fajar Balman mengatakan uang yang diambil Brigadir IR dari tersangka narkoba itu berjumlah Rp 6,4 juta. Uang itu diambil IR secara tarik tunai dari ATM.
“Iya sesuai kronologi, sudah kita tetapkan sebagai tersangka ya. (Uang diambil) Rp 6,4 juta, iya (tarik tunai),” sebutnya.
Sebelumnya, Brigadir IR juga sempat diproses dalam kasus dugaan perselingkuhan. IR digerebek oleh istrinya pada 22 Juli 2025. Pada saat kejadian, kata Welman, ada juga petugas propam yang turun ke lokasi.
“Propam ikut, sama-sama, hari itu juga langsung saya proses,” kata Welman saat dikonfirmasi infoSumut, Selasa (29/7).
Welman menyebut di dalam rumah itu tidak hanya ada Brigadir IR dan wanita yang disebut-sebut selingkuhannya itu, tetapi ada sejumlah orang lainnya. Setelah penggerebekan itu, Brigadir IR diboyong ke Polres Tanjungbalai dan dipatsus.