Jaksa Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi BPR Indra Arta di Inhu

Posted on

Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Indragiri Hulu, Riau periode 2014-2024. Kerugian negara akibat kasus ini diduga sekitar Rp 15 miliar.

Para tersangka adalah SA selaku Direktur, AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, ZAL, KHD, SS, RRP dan THP selaku account officer. Lalu ada RHS selaku teler dan KH selaku debitur BPR.

Kasus berawal dari para tersangka baik dengan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan kewenangannya masing-masing melakukan pemberian kredit kepada debitur. Bahkan pemberian tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku mulai dari pemberian kredit atas nama orang lain, agunan yang berbeda dengan nama debitur hingga agunan yang tidak diikatkan dengan hak tanggungan.

Termasuk tidak dilakukan survei terhadap pengajuan kredit dan agunan, pemberian kredit di atas nilai agunan dan pemberian kredit terhadap debitur yang bermasalah. Begitu juga pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan nasabah, tidak dilakukan pengambil alihan agunan terdapat kredit yang berkategori macet dan hapus buku.

“Terhadap pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku ini menyebabkan kredit macet sejumlah 93 orang debitur dan hapus buku sebanyak 75 orang debitur. Ini diduga menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 15 milyar rupiah,” ujar Plt Kajati Riau Dedie Tri Haryadi di Kejati Riau, Kamis (2/10/2025).

Adapun tersangka SA adalah menyetujui pemberian kredit kepada debitur. Padahal diketahui bahwa pengajuan kredit tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku dan menyebabkan Kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang hapus buku.

Lalu tersangka AB menyetujui pemberian kredit kepada debitur. Padahal diketahui bahwa pengajuan kredit tersebut tidak melalui prosedur yang berlaku, sehingga menyebabkan kredit yang diberikan tersebut macet dan pada akhirnya terdapat pula kredit yang hapus buku.

Selanjutnya tersangka ZAL, KHD, SS, RRP dan THP tak melakukan tugas pokok dan fungsinya selaku account officer dalam proses pengajuan kredit. Termasuk tidak sesuai peraturan dan menyebabkan kredit yang diberikan tersebut macet serta pada akhirnya terdapat pula kredit yang hapus buku.

Begitu juga tersangka RHS melakukan pencairan atau pengambilan deposito tanpa persetujuan nasabah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Indragiri Hulu tak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan. Terakhir tersangka KH bekerjasama dengan account officer melakukan pencairan pinjaman di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu pakai nama orang lain.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 9 tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan,” kata Dedie.

Dalam kasus itu tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Termasuk Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan 9 orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *