Eks Kades-Bendahara di Labuhanbatu Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 1,6 M

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menangkap mantan Kepala Desa Bandar Kumbul berinisial TH (46) dan mantan Bendahara Desa Bandar Kumbul LM (28). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sepanjang tahun anggaran 2018-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar.

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bandar Kumbul tahun anggaran 2018-2022, TH (46) mantan kepala desa dan LM (28) mantan bendahara desa,” kata Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Rahmad Memed Sugama, Selasa (29/4/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan sejak Agustus 2024. Kerugian negara Rp 1,6 miliar merupakan hasil audit Inspektorat Labuhanbatu.

“Dugaan sementara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 1,6 miliar,” ucapnya.

TH dan LM ditahan di Lapas Kelas II Rantauprapat selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan sejak 28 April 2025.

Kasi Pidsus Kejari Labuhanbatu Sabri Fitriansyah Marbun menyebutkan keduanya dijerat dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terhadap tersangka TH maupun LM dikenakan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP, untuk ancaman Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, untuk Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” sebut Sabri Fitriansyah Marbun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *