Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA ditangkap Kejari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. BA ditangkap karena menyamar sebagai jaksa dan mau menemui Bupati OKI, Muchendi Mahzareki.
BA ditangkap tim Kejari di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung, OKI, Sumsel, pada Senin (6/10) sekitar pukul 13.30 WIB. Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan awalnya pukul 08.00 WIB, BA bersama dua rekannya mendatangi Kejati Sumsel.
Di sana, BA dan rekannya mencari Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) di Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Karena yang dicari tidak berada di tempat, BA dan rekannya beranjak menuju Kejari OKI.
“Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di kantor Kejari OKI dengan mengenakan seragam lengkap kejaksaan dan atribut resmi seperti pin Jaksa, pin Persaja, serta pangkat Jaksa Madya (4A). Kepada petugas keamanan, ia mengaku sebagai Jaksa dari Jam Intel Kejaksaan Agung RI dan meminta bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus OKI,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
BA sempat berbincang dengan staf Kejari OKI. Tidak lama berselang, BA meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak oleh Kasi Intel Kejari OKI. Setelah pembicaraan singkat.
“Informasi kemudian berkembang di lingkungan Pemda OKI bahwa BA mencoba menghubungi bagian protokol dan memperkenalkan diri sebagai utusan Kejaksaan Agung RI dengan maksud ingin bertemu bupati. Namun, belum sempat pertemuan itu terlaksana, tim Intelijen Kejari OKI segera melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan tempat ia berada,” tuturnya.
“Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya, yang bersangkutan bukan jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D,” imbuh Vanny.
Artikel ini sudah tayang di infoSumbagsel, baca selengkapnya di .