Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Wudhu? Berikut Penjelasannya

Posted on

Wudhu merupakan salah satu syarat sah yang wajib dipenuhi seorang Muslim sebelum melaksanakan shalat. Dalam syariat Islam, ada beberapa perkara yang telah diketahui dapat membatalkan wudhu, seperti keluarnya sesuatu dari kemaluan atau hilangnya kesadaran.

Lantas, bagaimana dengan aktivitas seperti mengupil? Apakah mengupil juga dapat membatalkan wudhu?

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkap mengenai hukum mengupil setelah berwudhu dan hal-hal lain yang dapat membatalkannya berikut ini.

Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah karya Muhammad Al-Baqir, mengupil (membersihkan kotoran hidung) tidak termasuk ke dalam hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Dengan demikian, wudhu seseorang tetap sah meskipun ia mengupil setelah menyempurnakannya.

Alasan utamanya adalah karena kotoran hidung atau upil tidak keluar dari qubul (jalan depan) maupun dubur (jalan belakang). Dalam fiqih, segala sesuatu yang keluar dari selain dua jalan tersebut dihukumi suci dan tidak membatalkan wudhu. Pengecualian berlaku untuk muntahan yang keluar dari mulut setelah sampai di perut, yang dihukumi najis.

Kaidah ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri oleh Ibrahim al-Bajuri, yaitu:

وكل مائع خرج من السبيلين نجس قوله ( خرج من السبيلين) أي من أحد السبيلين القبل والدبر. -إلى أن قال- وخرج بقوله من السبيلين الخارج من بقية المنافذ فهو طاهر الّا القيء الخارج من الفم بعد وصوله الى المعدة وإن لم يتغيّر

Artinya: “Segala benda cair yang keluar dari dua jalan adalah najis. Maksud dari cairan yang keluar dari dua jalan adalah keluar dari salah satu dua jalan yang berupa qubul dan dubur. Dikecualikan dengan perkataan ‘dari dua jalan’ yaitu perkara yang keluar dari lubang-lubang tubuh yang lain (telinga, hidung, mulut) maka dihukumi suci kecuali muntahan…”.

Agar ibadah shalat diterima, setiap Muslim wajib mengetahui apa saja hal-hal yang secara sah dapat membatalkan wudhu. Menurut para ulama, termasuk Imam Syafi’i, berikut adalah perkara yang membatalkan wudhu:

Hukum Mengupil Setelah Berwudhu

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *