Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak agar upah minimum tahun 2026 dinaikkan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menurutnya, angka tersebut masih wajar dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
“Koalisi Serikat Pekerja KSB-PB dan Partai Buru dan juga termasuk KSPI menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dilansir infoNews, Senin (13/10/2025).
Iqbal mengatakan, putusan MK terkait upah minimum tersebut mengatur agar dalam penetapannya turut memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu untuk menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
“Argumentasinya keputusan MK Mahkamah Konstitusi No. 168 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Said menyebut kenaikan hingga 10,5 persen masih dalam batas wajar karena menyesuaikan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional. Ia mencontohkan, di beberapa daerah seperti Maluku Utara, pertumbuhan ekonomi mencapai 30 persen, jauh di atas rata-rata nasional.
“Sedangkan di setiap provinsi pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara itu 30 persen, enam kali lipatnya,” kata dia.
“Maka kami pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau tadi indeks tertentunya 1,0. Kalau yang inflasinya di atas 20 persen karena bisa 4 kali,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa kenaikan upah minimum diperlukan untuk memulihkan daya beli masyarakat yang sempat turun akibat deflasi bulan lalu.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi naik. Salah satu meningkatkan daya beli upah dinaikkan pada tingkat yang wajar. Apa itu tingkat yang wajar? Ya rumus formula tadi,” ucapnya.