Seorang kakek-kakek berinisial S (61) pingsan dihajar massa karena diduga mencabuli 2 bocah perempuan di Deli Serdang, Sumut. S merpakan pecatan polisi tahun 2010.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizqi Akbar menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, Senin (28/4/2025). Diduga 2 bocah perempuan berusia 9 tahun dan 10 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan S.
“(S) dilaporkan ke Polresta Deli Serdang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak perempuan berusia 9 tahun dan 10 tahun,” kata Rizqi, Selasa (29/4).
Namun, kata Rizqi, kasus tersebut masih diselidiki Sejumlah saksi masih dimintai keterangan.
“Untuk kasus cabulnya juga baru dilaporkan kemarin sore. Nanti kita tunggu dari hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Namun warga yang berang atas kasus itu menjemput S dari kediamannya. Terkait hal ini, Rizqi belum merinci lebih lanjut. Namun usai penganiayaan itu, S ditemukan tak sadarkan diri.
“Sekira pukul 22.00 WIB, korban (S) ditemukan tidak sadarkan diri akibat dianiaya warga masyarakat,” jelasnya.
S pun dibawa ke RS Mitra Sehat Tanjung Morawa dengan menggunakan ambulans puskesmas desa. Namun, sekitar pukul 01.17 WIB, S dibawa pulang pihak keluarga karena terkendala biaya perawatan.
“Sekitar pukul 01.17 WIB, anak korban membawa korban dari rumah sakit ke rumah korban untuk dirawat di rumah karena kendala biaya. Hingga saat ini, korban masih dirawat di rumah korban dan kondisinya belum bisa berkomunikasi,” ujarnya.
Menurut keterangan istri S, S merupakan pecatan polisi. Ia terakhir bertugas di Polres Binjai tahun 2010.
“Menurut keterangan istri korban, bahwa korban sdh di-PTDH dari dinas polri sekitar tahun 2010, dinas terakhir di Polres Binjai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Ipda Hotman Barus menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, sekira pukul 22.00 WIB, tadi malam. Warga menghajar S karena kesal dan menuntut agar S segera diamankan karena kasus dugaan pencabulan itu.
Namun, kata Hotman, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Tim Penyidik Polresta Deli Serdang masih mengumpulkan bukti-bukti terkait.
“Jadi, masyarakat nggak sabar, maunya segera diamankan, sementara perkara kasusnya masih lidik di Polres (Deli Serdang), mana bisa kami suka-suka (menangkap). Kan belum tentu juga dia (S) tersangka, itu kan dugaan, pembuktiannya kan lama itu, tapi masyarakat ambil kebijakan sendiri, main hakim sendiri, mana boleh begitu ya,” jelasnya.
‘”Biarlah proses hukum berjalan, polisi bekerja, tapi jangan dipaksa polisi mengamankan kalau belum cukup buktinya,” sambung Hotman.
S pun hingga saat ini masih menjalani perawatan karena mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan. Dia mengatakan pihak keluaga S belum membuat laporan terkait penganiayaan itu. Dia juga belum bisa memastikan berapa banyak warga yang menghajar korban.
“Belum buat laporan. Saya belum bisa jelaskan berapa banyak (yang menganiaya), nantilah setelah mereka buat laporan baru kita periksa saksi-saksi,” pungkasnya.