Sebanyak empat warga Indonesia asal Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Keempat warga Kepri itu diamankan aparat Malaysia karena diduga hendak menyelundupkan 10.240 kilogram bubuk bijih timah.
“Benar, informasi penangkapan empat warga Kepri itu terjadi pada Senin (13/10) lalu oleh APMM,” kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, Doli Boniara, Kamis (16/10/2025).
Doli mengatakan, keempat warga asal Kepri itu ditangkap APMM karena diduga menyelundupkan 10.240 kilogram bubuk bijih timah. Mereka memasuki perairan Malaysia dengan menggunakan kapal kayu.
“Mereka diamankan bersama sebuah kapal kayu berisikan bijih timah di wilayah perairan Malaysia,” ujarnya.
Dari informasi sementara, kapal kayu yang mengangkut bijih timah ilegal yang akan di selundupkan ke Malaysia itu berasal dari Tanjungpinang. Namun, identitas pemilik kapal dan keempat awak kapal masih belum jelas.
“Asal kapalnya dari Tanjungpinang, tapi siapa pemilik dan siapa yang bawa belum diketahui pasti,” ujarnya.
Doli menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru. Saat ini, KJRI Johor Bahru tengah berupaya untuk berkomunikasi dengan APMM.
“Sudah koordinasi dengan KJRI Johor Bahru. Mereka juga sekarang lagi mencari cara untuk ke APMM, untuk mendapatkan data empat WNI itu, termasuk alamatnya di mana. Nanti akan dikirim ke kita dan bisa kita ambil langkah lanjutan,” ujarnya.
Doli mengimbau masyarakat Kepri agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di wilayah perbatasan. Ia berharap masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di laut dapat segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah hal tersebut.
“Kalau ada aktivitas mencurigakan di laut, segera laporkan ke Babinsa atau Bhabinkamtibmas terdekat. Ini demi menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.