Pekerja sektor padat karya dan pariwisata yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP) sampai 2026 hanya untuk penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan batas itu tidak akan dinaikkan.
Dilansir infoFinance, Purbaya mengatakan bahwa batasan gaji yang menerima insentif PPh DTP tidak bisa dinaikkan begitu saja, sebab akan menjadi beban keuangan negara. Di sisi lain pemerintah juga membutuhkan uang untuk membiayai program pembangunan.
“Enggak, jangan seperti itu terus, minta duit-minta duit terus. Lihat dulu ekonominya seperti apa, nanti kalau sudah mereka bisa membayar, bayar! Jangan semuanya gratis, nanti saya bangkrut, gimana saya bisa bangun daerah, membiayai program pembangunan, nggak bisa,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/10/2025).
Purbaya mengatakan jika semua PPh digratiskan, maka penerimaan pajak dikhawatirkan akan berkurang.
“Jadi jangan semuanya gratis, kalau semuanya gratis pendapatan pajak nol, bubar lah kita. Jadi harus hitung yang optimal seperti apa,” tuturnya.
Menurut Purbaya, tidak semua kelas menengah bisa mendapatkan fasilitas secara gratis. Pemerintah tetap harus memperhitungkan karena keuangan negara digunakan secara bertanggung jawab.
Saat ini, Purbaya menegaskan pihaknya akan fokus membersihkan anggaran pemerintah pusat, daerah, dan masalah perpajakan. Ini dilakukan dengan tujuan agar nantinya masyarakat rela membayar pajak.
“Kita bersihkan pemerintah pusat, daerah, pajak supaya Anda bayar pajaknya juga rela nanti,” imbuh Purbaya.
Artikel ini telah tayang di infoFinance, baca selengkapnya