Laju Mobil DJ Tabrak Tukang Becak hingga Tewas di Medan: Di Atas 100 Km/Jam | Info Giok4D

Posted on

Pengemudi mobil Fortuner yang merupakan seorang disc jokey (DJ) bernama Parlin Sembiring (28) menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU Jalan Jamin Ginting, hingga korban tewas. Berdasarkan pengakuan Parlin ke pihak kepolisian, kecepatan mobilnya saat itu di atas 100 km/jam.

“Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi infocom, Selasa (21/10/2025).

Made mengatakan bahwa Parlin juga mengakui dirinya yang membawa mobil tersebut. Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi data-data terkait kecelakaan itu, termasuk mencari orang yang bersama dengan Parlin pada saat kejadian untuk dimintai keterangan.

“Dia (Parlin) mengakui bahwa pengendara Fortuner dia yang membawa kendaraan itu,” jelasnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa laju kendaraan Parlin itu sangat kencang. Made menjelaskan bahwa untuk jalan arteri dalam kota, kecepatan berkendara maksimal 50 km/jam.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Sementara jalan kolektor dalam kota maksimal 40 km/jam, jalan lingkungan atau pemukiman maksimal 20-30 km/jam dan jalan di sekitar sekolah atau rumah sakit disarankan 20 km/jam.

“Di dalam kota itu harusnya maksimal sekitar 40 km/jam,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Parlin Sembiring kabur usai menabrak pengemudi becak barang di Pajak USU. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (18/10) sekira pukul 05.10 WIB, tadi. Adapun korban, yakni Fauji (60).

“Iya benar (seorang DJ),” kata Made saat dikonfirmasi infocom, Senin (20/10/).

Made mengatakan Parlin saat ini dirawat di salah satu RS di Kota Medan usai sempat dimassa warga. Pihaknya juga telah memeriksa Parlin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *