6,3 juta batang rokok berbagai merek serta 21 ponsel iPhone selundupan dimusnahkan Bea dan Cukai Aceh. Selain itu, petugas juga memusnahkan beragam barang lainnya termasuk pakaian bekas dan produk makanan.
Pemusnahan rokok secara simbolis digelar di halaman belakang Kantor Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025). Rokok dibakar dalam beberapa drum.
Sementara 21 iPhone dihancurkan menggunakan palu. Petugas memecahkan layar serta bagian belakang ponsel tersebut.
Barang lainnya termasuk jutaan batang rokok kemudian dibawa ke pabrik semen PT Solusi Bangun Andalas untuk dimusnahkan. Barang yang dimusnahkan yaitu 34 pasang alas kaki, 16 koli pakaian bekas, 7 buah tas, 116 buah kosmetik, 2.314 buah obat-obatan, 7 kilogram pestisida, 100 bungkus kopi, dan 17,5 kilogram produk makanan.
Proses pemusnahan dipimpin Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama serta dihadiri Kakanwil Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto, Pangdam Iskandar Muda Mayjen Joko Hadi Susilo serta pejabat Forkopimda lainnya.
“Rokok ilegal 6,3 juta batang yang merupakan hasil dari 576 penindakan periode November 2024 hingga September 2025, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar,” kata Bier dalam konferensi pers.
Menurutnya, item lain yang dimusnahkan merupakan hasil dari 33 penindakan periode Desember 2024 hingga April 2025 dengan perkiraan nilai Rp 139 juta. Bier menjelaskan, dalam dua bulan terakhir, petugas bea cukai menyita banyak sekali barang selundupan.
Penindakan dilakukan Bea Cukai Langsa 13 September lalu terhadap delapan unit motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan barang impor yang diduga hasil penyelundupan. Kasus itu masih dalam proses penelitian dan terhadap barang-barang hasil penindakan telah ditetapkan statusnya menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).
Selain itu, penindakan juga dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober terhadap 3,87 juta batang rokok ilegal dan 1 unit truk dengan modus pengangkutan rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, dalam kasus itu pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 665 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada periode 1 Januari sampai 15 Oktober 2025. Sejak pembentukan Satgas Pengawasan, Kanwil Bea Cukai Aceh telah melaksanakan 11 kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1,5 miliar dan 284 penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 6,89 juta batang rokok dengan nilai barang Rp 5,47 miliar,” ujarnya.
Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka mengatakan secara nasional pihaknya mencatat capaian pengawasan signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga akhir September, Bea Cukai telah melaksanakan 22.064 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp 6,8 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, jumlah penindakan disebut mengalami penurunan sebesar 22 persen. Namun, nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24 persen atau setara Rp 1,3 triliun.
“Peningkatan nilai penindakan mencerminkan pengawasan yang lebih berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi negara. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi, agar setiap langkah pengawasan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” kata Djaka.
“Bea Cukai terus berupaya mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai untuk menjaga keseimbangan neraca APBN, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan maksimal. Langkah-langkah konkret di level strategis dan operasional untuk menutup segala celah terus kami lakukan, baik perbaikan pelayanan maupun peningkatan pengawasan. Kami pun bersinergi bersama APH, kementerian/lembaga, dan unsur masyarakat, sehingga diharapkan industri legal dapat bertumbuh dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut Djaka.