Dua pria asal Bogor, Jawa Barat, ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar karena diduga membawa sabu seberat 900 gram. Barang bukti itu disembunyikan dalam sendal yang dipakai keduanya.
Kedua tersangka AP (35) dan DT (44) ditangkap setelah petugas bandara memeriksa keduanya saat memasuki ruang tunggu, Jumat (25/4/2025) pagi. Tersangka rencananya hendak terbang ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air dengan jadwal keberangkatan sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono, mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di depan sendal tersangka. Keduanya kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.
“Sabu seberat 900 gram ditemukan dalam sepasang sendal dan keduanya menyaksikan saat petugas menggeledah barang bawaannya,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (30/4).
Dalam pemeriksaan terungkap, keduanya berangkat dari Bogor ke Aceh pada Kamis (24/4) sore. Begitu tiba, mereka melanjutkan perjalanan ke Trienggadeng, Pidie Jaya dengan menggunakan angkutan umum.
Di sana, keduanya bertemu dengan J yang kini diburu polisi. Barang bukti sabu disebut diterima di pinggir jalan di kawasan Trienggadeng.
“Tersangka diperintahkan oleh K (DPO) untuk membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta,” jelasnya.
Tersangka AP disebut dijanjikan upah Rp 7,5 juta, dan DT Rp 5 juta bila berhasil menyelundupkan sabu ke ibu kota. Menurutnya, AP sudah dua kali membawa sabu dari Aceh dengan menggunakan modus yang sama.
Sementara tersangka DT baru pertama kali terlibat dalam jaringan itu. Keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
“Kita masih memburu K dan J. Ciri-cirinya sudah kita kantongi,” ujar Joko.