Pemerintah Kota Tanjungpinang Anggarkan Rp 1,3 Miliar untuk Beli Mobil Dinas Baru

Posted on

Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan Rp 1,3 miliar untuk pengadaan dua mobil dinas baru untuk DPRD. Dua mobil baru yang hendak dibeli itu merek Toyota Zenix seri tertinggi.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Tanjungpinang. Paket pekerjaan ini memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 56461510.

“Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan,” demikian nama paket yang tertulis di SiRUP LKPP Pemprov Kepri yang dilihat, Senin (14/4/2025).

Pengadaan mobil dinas baru DPRD Kota Tanjungpinang itu berada di bawah Sekretariat DPRD. Anggaran yang siapkan sebesar Rp 1,3 miliar dari APBD Kota Tanjungpinang tahun 2025.

“Total Pagu Rp 1.300.000.000,” imbuhnya.

Dalam SiRUP LKPP Kota Tanjungpinang dijelaskan volume pengadaan yakni sebanyak 2 unit kendaraan. Uraian Pekerjaan pengadaan itu yakni mobil merek Toyota Innova Zenix Q CVT HV TSS dengan spesifikasi warna hitam;

Paket pengadaan mobil dinas DPRD Tanjungpinang itu diumumkan pada 30 Januari 2025. Metode pemilihannya adalah pengadaan langsung.

Jika melihat spesifikasi kendaraan Toyota Innova Zenix Q CVT HV TSS yang akan dibeli, itu merupakan Varian tertinggi, biasanya paling lengkap fiturnya. Dari penelusuran infoSumut harga per unit Toyota Zenix yang akan dibeli itu berkisar di harga Rp 615 juta hingga 628 juta per unit.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang juga menganggarkan Rp 1,5 miliar untuk pengadaan 2 mobil dinas. Mobil itu nantinya akan digunakan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang

Pengadaan mobil dinas ini terdiri dari 2 paket pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Tanjungpinang tahun 2025. Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Kota Tanjungpinang, dua paket paket Pengadaan mobil dinas ini berada di bawah Sekretariat Daerah Tanjungpinang.

Berikut rincian anggaran

1. Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan: Belanja Mobil Dinas Jabatan Kepala Daerah (KDH)

2. Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan: Belanja Mobil Dinas Jabatan wakil kepala Daerah (WKDH)

(Alamudin Hamapu/Kontributor Kepri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *