Sindikat Pemalsuan Dokumen di Bengkalis: Fakta-fakta Kasus yang Dibongkar Polda Riau

Posted on

Sindikat pemalsuan dokumen dari KTP hingga buku nikah di Bengkalis dibongkar Polda Riau. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.

Dalam kasus ini empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan 23-24 April 2025 usai tim siber menemukan akun media sosial Facebook dan Instagram milik RWY yang menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi.

RWY menawarkan jasa pembuatan dokumen KTP, akta kelahiran, kartu keluarga hingga buku nikah. Ia menawarkan jasa tersebut lewat biro ‘Sultan Biro Jasa’ dengan mencantumkan nomor telepon.

“Pelaku memalsukan identitas warga dengan imbalan uang dan dokumen yang mereka hasilkan bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana lain,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, di Mapolda, Rabu (30/4/2025).

RWY merupakan pelaku utama, yakni pemilik akun Sultan Biro Jasa. Ia ditangkap, Rabu, 23 April lalu pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi. RWY juga mempunyai 2 KTP dengan NIK berbeda dan tidak memiliki izin untuk menjalankan jasa tersebut.

“Hasil pemeriksaan penyidik diketahui RWY menerima pesanan pembuatan 2 KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Ada buku nikah atas nama yang sama juga,” katanya.

Polisi menyita uang Rp 5 juta yang ditransfer korban untuk membuat KTP di biro jasa RWY. Sementara untuk pembuatan buku nikah, sudah dicetak oleh RWY namun pemesan belum membayarnya.

Sejumlah barang bukti lain juga diamankan yakni dua unit ponsel, satu komputer, buku tabungan dan empat identitas diri miliknya yang diduga palsu.

Dalam pengembangan kasus itu, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni FHS, RWT dan SHP. FHS ditangkap di Marpoyan Damai, ia bertugas mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli yang diperoleh dari SHP.

FHS membayar SHP sebesar Rp 400.000 untuk menerbitkan NIK termasuk surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

“RWT bertanggung jawab atas pembuatan buku nikah palsu. Ia memesan buku nikah kosong dari Bekasi, kemudian mencetak data pasangan Ramadhani dan Ernawaty di dalamnya. RWT menerima upah sebesar Rp 600.000 per buku nikah,” katanya.

SHP merupakan honorer aktif di Disdukcapil Kecamatan Pinggir yang kemudian ditangkap, Kamis (24/4) di kantornya saat berdinas. Ia diduga menerbitkan NIK dan satu SKP Palsu.

“Dari tangan SHP, tim menyita komputer, printer, ponsel, dan sejumlah dokumen penting lainnya. Ada KTP dan KK atas nama Ramadhani dan Ernawaty,” kata Ade.

Ade mengaku sangat menyayangkan aksi para pelaku. Apalagi sampai melibatkan pegawai honorer yang mencari celah demi mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada pula Pasal 67 ayat (1) juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan keterangan dalam akta otentik.

1. Awal Mula Kasus Terungkap

2. Penangkapan Pelaku Utama

3. Biaya Buat KTP Rp 5 Juta

4. Empat Tersangka Ditangkap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *