Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, dilaporkan seorang pengusaha ke Polresta Barelang. Selain itu legislator PDIP Mangihut juga dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam.
Ketua DPRD Muhammad Kamaludin dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap Mangihut. Ia menyebut surat tersebut sudah di disposisi ke BK DPRD Batam.
“Suratnya sudah masuk, suratnya saya disposisi ke BK,” kata Kamaludin, Kamis (1/5/2025).
Surat tersebut diterimanya sekitar Rabu (30/4) sore. Surat itu saat ini sudah berproses di Badan Kehormatan DPRD Batam
“Nunggu ditanggapi BK dulu, kemarin dimasukin, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, dilaporkan seorang pengusaha ke Polresta Barelang. Legislator dari Fraksi PDIP dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, secara resmi telah kita laporkan di Polresta Barelang, pada Minggu (27/4),” kata kuasa hukum pelapor, Natalis N. Zega, Rabu (30/4).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anggota DPRD Batam itu bermula dari usaha jual beli pasir dredging yang dilakukan oleh pelapor. Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk, saat itu mendatangi pelapor dan meminta sejumlah uang dan saham. Uang yang diminta itu oleh Mangihut digunakan untuk biaya koordinasi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri.
“Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta dengan dalih untuk koordinasi ke Polresta Barelang dan Polda Kepri,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum pelapor juga menduga anggota DPRD Batam itu melakukan intimidasi terhadap kliennya sebelum laporan itu dibuat. Menurutnya, orang tak dikenal sempat datang ke rumah pelapor dan berteriak memanggil namanya saat pelapor tidak berada di rumah.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Kami berharap Kepolisian bekerja profesional dan menjunjung tinggi keadilan demi kepastian hukum terhadap klien kami,” jelasnya.