Polisi Batam Gagalkan Pengiriman 4 PMI asal Sumut ke Kamboja, 1 Pelaku Diamankan

Posted on

Polsek Bengkong menggagalkan keberangkatan empat orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumatera Utara (Sumut) di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Satu orang yang berperan sebagai pengurus dokumen PMI ilegal juga turut diamankan.

“Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan empat orang calon PMI asal Sumut yang akan berangkat ke Kamboja dan satu orang pengurus,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, Rabu (29/10/2025).

Kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Informasi tersebut menyebut adanya calon PMI yang akan berangkat ke Kamboja yang diinapkan di Hotel Beverly, Bengkong, Batam.

“Kami mendapat informasi bahwa ada calon PMI yang akan berangkat ke Kamboja dikumpulkan di Hotel Beverly wilayah hukum Polsek Bengkong,” ujarnya.

Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian mendatangi hotel tersebut dan mengamankan empat orang calon PMI serta satu orang pengurus yang baru selesai mengurus paspor para PMI.

“Sekira pukul 08.15 WIB, pelaku RA, yang merupakan orang yang mengurus pembuatan paspor calon PMI, tiba di Hotel Beverly. Pelaku langsung diamankan bersama empat orang calon PMI,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap, empat calon PMI tersebut dijanjikan pekerjaan oleh seseorang berinisial JL. Mereka dijanjikan upah bekerja di Kamboja sebesar 400 dolar Amerika.

“Calon PMI dibujuk bekerja di negara Kamboja oleh seseorang berinisial JL melalui aplikasi Telegram. Mereka dijanjikan gaji 400 dolar AS, dan seluruh biaya pengurusan dokumen serta biaya keberangkatan ditanggung oleh JL,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, empat calon PMI itu diketahui berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Mereka mengaku belum pernah bertemu langsung dengan JL dan hanya berkomunikasi melalui aplikasi Telegram.

“Empat calon PMI bertemu di Bandara Kualanamu, Medan, lalu berangkat ke Batam menggunakan pesawat. Setibanya di Batam, calon PMI diarahkan menginap di Hotel Beverly, Kecamatan Bengkong. Biaya pesawat dan hotel dipesan secara online oleh JL,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *