Polrestabes Medan menangkap sebanyak 219 pelaku kejahatan mulai dari rayap besi, begal hingga geng motor. Dari total yang diamankan tersebut, 76 di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan 219 pelaku ditangkap selama periode 9-31 Oktober 2025. Para pelaku merupakan pelaku rayap besi atau sebutan untuk para pencuri besi, begal, geng motor, rayap kayu, pelaku tawuran dan pelaku narkoba.
“Mulai dari tanggal 9-31 Oktober, Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme dan narkoba, khususnya, begal, rayap besi, rayap kayu, geng motor, tawuran, barak-barak narkoba khususnya pompa. Dari 159 kasus, kami berhasil menangkap 219 tersangka. Ironisnya 35 persen dari tersangka tersebut, sejumlah 76 orang positif menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Calvijn saat konferensi pers di salah satu gudang barang bekas uang dijadikan penadah barang curian di Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (3/11/2025).
Calvijn memerinci kasus begal terdiri dari 22 tersangka. Dari total tersebut 11 tersangka terpaksa ditembak karena melawan petugas kepolisian.
Lalu, rayap besi dan kayu terdiri dari 96 tersangka, pelaku narkoba 95 tersangka, dan 6 pelaku geng motor serta tawuran.
Mantan Dirresnarkoba Polda Sumut itu mengatakan gudang barang bekas tempat konferensi pers itu menjadi salah satu penadah barang-barang curian. Calvijn pun mengingatkan untuk tidak ada lagi yang membeli barang hasil curian.
“Kami akan ultimatum semua penampung atau penadah dari jenis kejahatan ini tidak boleh lagi menerima barang-barang hasil kejahatan,” sebutnya.
Calvijn mengatakan bahkan ada yang menjual barang-barang curian di marketplace. Dia menyebut pihaknya berkomitmen untuk menyelidiki jaringan penadah tersebut.
“Kami masih mendalami ada jaringan tertentu terkait dengan ini. Kemana barang barang ini dijual oleh botot pasti ada atasnya kembali, nggak mungkin ditampung semua di sini, pasti mereka akan menjual ke atasnya kembali,” pungkasnya.







