Polres Sibolga mengamankan lima pelaku penganiayaan terhadap Arjuna Tamaraya (21) yang terjadi di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) hingga mengakibatkan korban tewas. Ini tampang kelima pelaku tersebut.
Berdasarkan foto yang diterima infoSumut, Selasa (4/11/2025), kelima pelaku diamankan di ruang Satreskrim Polres Sibolga. Kelimanya mengalungkan papan berisi data identitas masing-masing.
Tangan kelima tersangka juga diborgol. Adapun kelima pelaku, yakni Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10) sekira pukul 03.30 WIB. Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid.
Setelah itu, korban diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Bahkan, kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar.
Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama,” kata Rustam, Minggu (2/11).
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Para pelaku merupakan warga sekitar, bukan marbot masjid.
Suyatno menyebut penganiayaan itu diduga dipicu karena para pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid itu.
“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya,” jelasnya.







