Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 15,8 Miliar

Posted on

Bea Cukai Batam memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2025 senilai Rp15,8 miliar. Barang yang dimusnahkan mulai dari pakaian bekas, minuman beralkohol, rokok ilegal, hingga handphone bekas.

“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara (BMN),” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (5/11/2025).

Zaky mengatakan secara keseluruhan Bea Cukai Batam memusnahkan 136 ton barang hasil penindakan, baik baru maupun bekas. Dari total nilai barang senilai Rp 15,8 miliar, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 12,4 miliar.

“Sebanyak 136 ton barang hasil penindakan kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp 15,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 12,4 miliar,” ujarnya.

Zaky mengatakan, pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo. Ia menyebut pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan secara menyeluruh, mulai dari peredaran di masyarakat hingga jalur distribusi besar seperti gudang dan pabrik.

“Dengan pengawasan yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain 13,8 juta batang rokok ilegal dan 1,6 kilogram tembakau iris, 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol, 2.297 koli pakaian bekas (ballpress), 201 unit handphone dan tablet, 1.036 perabot rumah tangga, 751 makanan dan obat tidak layak edar, serta berbagai barang lain seperti oli, produk kimia, logam, senjata angin, mainan, hingga sex toys.

Bea Cukai Batam mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja pengawasan dan penindakan sepanjang 2025. Pada periode Januari-Oktober 2025, tercatat 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan, meningkat 319% dibanding periode yang sama tahun 2024.

“Selain itu, ada 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP), meningkat 239% dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Bea Cukai Batam juga melakukan 22 penyidikan kasus pidana kepabeanan dan cukai, dengan 12 kasus sudah berstatus P-21. Melalui mekanisme Ultimum Remidium, terdapat 42 laporan pelanggaran cukai yang diselesaikan dengan sanksi administratif sebesar Rp 6,2 miliar.

“Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam mencatat penerimaan Rp755,87 miliar atau 167% dari target tahun 2025 sebesar Rp452,33 miliar,” ujarnya.

Ia merinci, penerimaan bea masuk mencapai Rp325,31 miliar atau 97% dari target, bea keluar Rp369,12 miliar atau 436% dari target, dan penerimaan cukai Rp61,44 miliar atau 194% dari target.

“Capaian ini tidak membuat kami berpuas diri. Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan dengan menjunjung nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan sinergi,” pungkasnya.