Sepanjang 2025, 41 Kapal Pelaku Illegal Fishing Diamankan KKP di Perairan Kepri

Posted on

Sepanjang tahun 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) berhasil mengamankan 41 kapal perikanan ilegal, enam diantaranya merupakan kapal ikan berbendera asing.

“Sebanyak 41 kapal perikanan ilegal berhasil diamankan di wilayah perairan Kepri, enam diantaranya merupakan kapal ikan asing,” kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Kamis (6/11/2025).

Ipunk menjelaskan, dari enam kapal berbendera asing tersebut, lima di antaranya berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. Sementara itu, 35 kapal lainnya merupakan kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan pelanggaran administrasi, seperti menangkap ikan di luar wilayah izin operasional.

Ipunk menambahkan, Laut Natuna Utara merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap aktivitas illegal fishing. Hal itu karena lokasinya berbatasan langsung dengan negara tetangga dan memiliki potensi sumber daya ikan yang melimpah.

“Biasanya menjelang libur panjang atau pergantian tahun aktivitas kapal asing meningkat, tapi kami sudah siapkan operasi tambahan untuk mengantisipasinya,” ujarnya.

Ipunk mengungkapkan, tren pelanggaran di wilayah perairan Natuna Utara pada tahun ini cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya, meski aktivitas kapal asing biasanya meningkat menjelang akhir tahun.

“Kami terus memperkuat patroli laut dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran di wilayah perairan Indonesia,” tegasnya.