Pria bernama Arjuna Tamaraya (21) harus kehilangan nyawanya usai dianiaya lima warga setempat di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Kemarahan para pelaku dipicu hanya karena korban menumpang istirahat di teras masjid.
Kejadian yang menimpa Arjuna ini menarik perhatian masyarakat. Banyak masyarakat yang mengecam perbuatan para pelaku tersebut.
Ada lima pelaku yang telah ditangkap petugas kepolisian, yakni Chandra Lubis (38) dan Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46) dan Syazwan Situmorang (40). Kelimanya merupakan warga setempat.
Lalu, seperti apa penganiayaan yang merenggut nyawa Arjuna tersebut? Berikut infoSumut rangkum kronologinya:
Penganiayaan kepada Arjuna itu terekam kamera CCTV masjid dan viral di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat jelas saat para pelaku menendang korban berkali-kali dan menyeret korban ke luar masjid dalam kondisi tak berdaya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban mengatakan peristiwa itu terjadi di Masjid Agung Sibolga Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota, Jumat (31/10) sekira pukul 03.30 WIB. Para pelaku menganiaya korban dengan cara memukulinya di areal dalam masjid.
Setelah itu, pelaku diseret keluar dalam keadaan tak berdaya. Bahkan, kepala korban sempat terbentur anak tangga saat diseret keluar.
Tak sampai di situ, para pelaku juga menginjak korban. Selain itu, salah satu pelaku bahkan melempar korban menggunakan buah kelapa.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama,” kata Rustam, Minggu (2/11).
Rustam menjelaskan bahwa korban ditemukan tak sadarkan diri oleh salah seorang marbot masjid di area parkir. Setelah kejadian, korban dibawa ke RSUD FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun, nahasnya, nyawa korban tidak tertolong dan dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) sekira pukul 05.55 WIB.
Atas kejadian itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap para pelaku secara bertahap. Selain menganiaya korban, salah seorang pelaku berinisial SS juga sempat mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Suyatno menyebut penganiayaan itu diduga dipicu karena para pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid itu.
“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya,” jelasnya.
Suyatno menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban baru saja pulang bekerja dan beristirahat di masjid itu. Dari keterangan beberapa orang saksi, kata Suyatno, korban berprofesi sebagai nelayan.
Namun, tidak diketahui pasti apakah korban baru saja pulang melaut atau tidak pada saat kejadian itu.
“Menurut keterangan keluarga, dia (korban) baru pulang kerja,” kata AKP Suyatno saat dikonfirmasi infoSumut, Rabu (5/11).
Suyatno juga menjelaskan bahwa kelima pelaku bukanlah anggota BKM atau marbot masjid. Kelimanya hanyalah warga sekitar.
Dia mengatakan tidak ada larangan tidur di masjid tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa pada saat kejadian korban tidak tidur di dalam tempat salat, melainkan di teras masjid.
“Larangan itu nggak ada. Posisinya korban tidur itu, bukan di tempat salat itu. Kalau biasanya kan tempat salat yang di dalam masjid, yang pakai karpet. Korban ini tidur di terasnya yang lantai keramik,” sebutnya.
Namun, nahasnya, nyawa korban tidak tertolong dan dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) sekira pukul 05.55 WIB.
Atas kejadian itu, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap para pelaku secara bertahap. Selain menganiaya korban, salah seorang pelaku berinisial SS juga sempat mencuri uang Rp 10 ribu dari saku celana korban.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP Suyatno mengatakan antara korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Suyatno menyebut penganiayaan itu diduga dipicu karena para pelaku tidak senang korban beristirahat di masjid itu.
“Orang itu merasa keberatan kalau ada orang tidur di masjid, korban ini pendatang, dilarang (pelaku), mungkin si korban tetap tidur. Jadi, (pelaku) dipanggilnya kawannya,” jelasnya.
Suyatno menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban baru saja pulang bekerja dan beristirahat di masjid itu. Dari keterangan beberapa orang saksi, kata Suyatno, korban berprofesi sebagai nelayan.
Namun, tidak diketahui pasti apakah korban baru saja pulang melaut atau tidak pada saat kejadian itu.
“Menurut keterangan keluarga, dia (korban) baru pulang kerja,” kata AKP Suyatno saat dikonfirmasi infoSumut, Rabu (5/11).
Suyatno juga menjelaskan bahwa kelima pelaku bukanlah anggota BKM atau marbot masjid. Kelimanya hanyalah warga sekitar.
Dia mengatakan tidak ada larangan tidur di masjid tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa pada saat kejadian korban tidak tidur di dalam tempat salat, melainkan di teras masjid.
“Larangan itu nggak ada. Posisinya korban tidur itu, bukan di tempat salat itu. Kalau biasanya kan tempat salat yang di dalam masjid, yang pakai karpet. Korban ini tidur di terasnya yang lantai keramik,” sebutnya.







