Camat Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AF ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di ruang kerjanya pada Jumat (7/11) malam.
Wakapolres Anambas, Kompol Shallulahuddin, mengatakan, saat ditangkap AF tengah asyik nyabu di ruang kerjanya. Saat kejadian dari luar kantor camat tampak gelap namun lampu ruang kerja pelaku menyala.
“Saat diamankan, inisial AF yang menjabat camat tengah menikmati sabu di dalam ruang kerjanya. Posisi kantor Camat Tengah di luar gelap, tapi di ruang kerjanya lampu menyala,” kata Kompol Shallulahuddin, Selasa (11/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Anambas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkoba. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AF.
“Satresnarkoba mendapatkan informasi ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu, kemudian anggota melakukan lidik dan mengamankan oknum camat tersebut,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti alat hisap sabu (bong), sabu seberat 0,23 gram, plastik bening, dan tisu. Semua barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku.
“Dari hasil interogasi kepada AF, ia mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria berinisial ED yang berprofesi sebagai nelayan,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan itu, polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap ED serta menyita sabu seberat 1,08 gram. Dari ED, polisi kemudian mengamankan satu pelaku lain berinisial DS.
“Kita menemukan paket sabu berukuran kecil dan sebuah buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi penjualan narkoba oleh DS,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, DS mengaku bahwa sabu tersebut ia temukan di tepi pantai. Namun, alih-alih melaporkannya kepada pihak berwajib, DS justru menjualnya kepada ED.
“Jadi ED menemukan sabu tersebut di pinggir pantai di salah satu pulau di Kecamatan Siantan Timur. Sabu itu diberikan ke ED untuk dijual dengan harapan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AF sudah empat kali menggunakan sabu di kantornya. Ia selalu menunggu seluruh pegawai pulang sebelum mengonsumsi barang haram tersebut.
“Camat mengaku sudah empat kali pakai sabu di kantornya. Setiap kali menggunakan sabu, AF selalu menunggu seluruh pegawainya pulang,” ujarnya.
“Dia (Camat) juga dulu aktif pakai waktu masih bertugas di Dinas Pendidikan. Setelah itu berhenti, dan baru mulai pakai lagi di awal tahun 2025 ini,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Dalam pemeriksaan, DS mengaku bahwa sabu tersebut ia temukan di tepi pantai. Namun, alih-alih melaporkannya kepada pihak berwajib, DS justru menjualnya kepada ED.
“Jadi ED menemukan sabu tersebut di pinggir pantai di salah satu pulau di Kecamatan Siantan Timur. Sabu itu diberikan ke ED untuk dijual dengan harapan mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AF sudah empat kali menggunakan sabu di kantornya. Ia selalu menunggu seluruh pegawai pulang sebelum mengonsumsi barang haram tersebut.
“Camat mengaku sudah empat kali pakai sabu di kantornya. Setiap kali menggunakan sabu, AF selalu menunggu seluruh pegawainya pulang,” ujarnya.
“Dia (Camat) juga dulu aktif pakai waktu masih bertugas di Dinas Pendidikan. Setelah itu berhenti, dan baru mulai pakai lagi di awal tahun 2025 ini,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.







