Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), ke Pengadilan Tipikor Medan. Dengan itu, Topan akan segera diadili.
“Tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara ke PN Tipikor Medan atas nama Tersangka Topan Obaja Ginting, Rasuli dan Heliyanto,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melansir infoNews, Rabu (12/11/2025).
KPK juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Dua orang itu adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES) dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL). KPK kini menunggu penjadwalan sidang.
“Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya,” tuturnya.
Budi memastikan proses persidangan digelar terbuka. Dia mengajak masyarakat mengawal sidang tersebut.
“Sidang bersifat terbuka, KPK mengajak masyarakat untuk turut mengikuti jalannya persidangan, sebagai salah satu bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.







