Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Mardison akan memimpin sidang kasus korupsi eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting. Sidang perdana akan digelar pada 19 November 2025 mendatang.
“Susunan majelis hakim ada Hakim Ketua Mardison, hakim anggota 1 Asad Rahim Lubis, dan hakim anggota 2 Rurita Ningrum,” ungkap Humas Pengadilan Medan Sonny Hadi Drajatsadarisman, Kamis (13/11/2025).
“Tanggal sidang diagendakan Rabu 19 November 2025,” lanjutnya.
Sonny menyebutkan sidang Topan bersama dua terdakwa lainnya Yakni Rasuli Efendy Siregar dan Heliyanto teregistrasi dengan nomor perkara 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.
“Perkara ini soal tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan telah menerima berkas persidangan kasus korupsi eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting,” ujarnya.
Seperti diketahui, nama Topan ini diduga menerima commitment fee hingga 5 persen dari terdakwa Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Na Mora Rayhan Piliang.
Uang suap tersebut diberikan untuk mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog agar perusahaan Akhirun ditunjuk untuk mendapat paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut.







