Kajari Ancam Jemput Paksa Kadishub Medan Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Posted on

Kadis Perhubungan (Kadishub) Medan Erwin Saleh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024. Kajari Medan Fajar Syah Putra mengancam akan menjemput paksa Erwin jika kembali mangkir dari pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Kejari Medan telah menetapkan tiga orang tersangka salah satunya Erwin. Dua tersangka lainnya sudah ditahan setelah menjelani pemeriksaan.

“Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit,” kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).

Dua tersangka yang lain sudah ditahan hari ini, yakni Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Direktur CV Global Mandiri berinisial MH selaku pelaksana kegiatan. Benny dan MH sendiri ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sedangkan Erwin bakal dilakukan pemanggilan ulang di hari Senin (17/11).

“Kalau tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir akan kita lakukan upaya paksa,” tuturnya.

Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdangangan Medan sekaligus PPK. Anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.

“Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000,” ucapnya

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.