Dua kepala Dinas (Kadis) di Medan jadi tersangka kasus korupsi yang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Keduanya yakni Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis Perhubungan Medan Erwin Saleh. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.
Keduanya diduga terlibat dalam korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024. Selain dua kadis tersebut, satu pelaksana kegiatan dari pihak swasta.
“Terkait penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024, hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV Global Mandiri,” kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).
Anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp 4,8 miliar dan kerugian negara yang dihitung Kejari Medan dan dugaan kasus korupsi ini mencapai RP 1,1 miliar.
“Kemarin sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp 1.132.000.000,” ucapnya
Fajar menjelaskan pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Namun baru dua yang ditahan, yakni Benny Iskandar dan MH. Sementara Kadis Perhubungan, Erwin Saleh belum ditahan. Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Medan sekaligus PPK.
“Hari ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit,” ucapnya.
Benny dan MH sudah ditahan saat ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara Erwin akan dipanggil kembali pada Senin (17/11).
“Kalau tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir akan kita lakukan upaya paksa,” tuturnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski sudah berstatus tersangka dan satu di antaranya sudah ditahan, Wali Kota Medan Rico Waas belum menonaktifkan kedua anak buahnya tersebut. Rico mengaku menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Medan. Ia juga memastikan pelayanan di kedua dinas yang dipimpin tersangka tersebut tetap berjalan.
“Kita hormati proses hukumnya, kami percayakan kepada kejaksaan untuk melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan Insyaallah kami pastikan pelayanan dari OPD tersebut pasti tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata politisi NasDem tersebut, Kamis (13/11/2025).
Saat ditanya apakah keduanya sudah dinonaktifkan, Rico mengaku masih menunggu proses. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejari Medan.
“(Belum nonaktif) Nanti kami menunggu prosesnya juga kami nanti akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan juga,” ujarnya.
Rico menyebutkan pihaknya sudah mengingatkan para kepala dinas maupun jajaran agar berhati-hati dalam bekerja. Penetapan tersangka kedua kadis tersebut juga dikatakannya sebagai peringatan bagi semua jajaran pejabat di Pemkot Medan.
“Kami juga sudah ingatkan kepada seluruh OPD untuk terus berhati-hati dalam bekerja, jangan masuk ke ranah-ranah yang melanggar hukum, jadi ini warning untuk semuanya, warning untuk semuanya, warning untuk seluruh Pemkot Medan,” ucapnya.







