Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi deportasi 302 warga negara Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke Batam. Deportasi ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang tahun 2025.
“Jumlah 302 orang ini terdiri dari 221 laki-laki, 67 perempuan, 6 anak perempuan, dan 8 anak laki-laki,” kata Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Sigit mengatakan deportasi yang dilakukan pada Kamis (13/11) terhadap 302 WNI/PMI ini menjadi catatan terbanyak yang dilakukan pihak Malaysia selama tahun 2025. Ia menyebutkan, pemulangan tersebut merupakan komitmen KJRI dalam memberikan pendampingan dan perlindungan bagi WNI.
“Pemulangan kali ini tercatat sebagai yang terbesar sepanjang tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KJRI Johor Bahru dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi WNI yang menghadapi permasalahan keimigrasian,” ujarnya.
Sigit menjelaskan, dari total jumlah deportan ini, sebanyak 150 orang dipulangkan dari Depo Imigrasi Pekan Nenas dengan biaya dari Pemerintah Indonesia karena tergolong rentan. Selebihnya, sebanyak 150 orang dipulangkan dengan fasilitasi Program M.
“Pemulangan kali ini juga termasuk 2 orang yang ditampung di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru dengan pembiayaan mandiri,” ujarnya.
Proses deportasi ratusan PMI ini dilakukan melalui dua kapal dan pelabuhan yang berbeda di Johor tujuan Pelabuhan Internasional Batam Center. Sesampainya di Batam, para PMI akan ditempatkan di penampungan P4MI Batam untuk proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Proses kepulangan deportan dikawal oleh 3 (tiga) anggota Satgas PWNI Kementerian Luar Negeri dan sinergi bersama berbagai instansi baik di Indonesia maupun Malaysia,” ujarnya.
Sigit mengimbau kepada para deportan untuk tidak kembali masuk dan bekerja secara ilegal di Malaysia ataupun negara lain. Para PMI tersebut juga telah masuk daftar hitam imigrasi Malaysia.
“Para deportan akan masuk dalam daftar blacklist imigrasi, sehingga tidak dapat kembali masuk dan bekerja di Malaysia,” ujarnya.
Data KJRI Johor Bahru mencatat, sejak Januari hingga 13 November 2025 pihaknya telah memfasilitasi deportasi 5.286 WNI atau PMI. Hingga akhir November, masih terdapat sebanyak 237 WNI/PMI yang akan segera dipulangkan ke Indonesia.







