Demi Beli Miras, Pria di Sulsel Nekat Curi Motor Tetangga | Info Giok4D

Posted on

Seorang pria bernama Muhammad Akil (32) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai mencuri sepeda motor milik tetangganya. Pelaku mengaku nekat mencuri untuk beli minuman keras (miras)

Pelaku mencuri motor tetangganya yang terparkir di teras rumah.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Yang bersangkutan ditangkap karena diduga melakukan tindakan pencurian motor milik tetangganya sendiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, kepada wartawan, pada Jumat (14/11/2025) dilansir infoSulsel.

Pelaku ditangkap pada Selasa (11/11) di sebuah konter HP milik rekannya di sekitar rumahnya Jalan Pattene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Sedangkan pelaku mencuri motor korbannya pada Minggu (9/11).

Ridwan menjelaskan, pelaku mengambil motor tetangganya tersebut dengan cara lebih dulu mendorong kendaraan itu hingga ke jalan raya. Motor hasil curian itu lalu dinyalakan dengan menggunakan kunci kontak yang ditaruh di laci motornya.

“Berdasarkan rekaman CCTV terlihat pelaku mengambil sepeda motor tersebut pada dini hari dengan cara mendorong sepeda motor. Sampai depan rumah kemudian menyalakan motor dengan menggunakan kunci yang di lacinya,” jelasnya.

Ridwan menambahkan, akibat aksi pencurian itu korban mengalami kerugian hingga Rp 23 juta.

“Korban melapor ke Polres Maros dan akibat kejadian itu menderita kerugian Rp 23 juta,” bebernya.

Ridwan mengungkapkan, pelaku telah menjual motor hasil curian tersebut. Selanjutnya uang penjualan motor hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan juga membeli miras.

“Uang hasil kejahatannya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli minuman keras,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di infoSulsel, baca selengkapnya