Remaja 17 Tahun Dibekuk Polisi karena Diduga Bunuh Teman di Aceh

Posted on

Seorang remaja berusia 17 tahun di Pidie Jaya, Aceh ditangkap polisi karena diduga membunuh temannya berinisial AM (16). Jenazah santri itu ditemukan membusuk di pinggiran rawa dekat kompleks pesantren Anwarul Munawarah.

“Pelaku NZ ditangkap pada Minggu 13 April kemarin setelah sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Faizi Atmaja kepada wartawan, Senin (14/4/2024).

Penyelidikan kasus itu bermula dari penemuan mayat korban yang terletak tidak jauh dari kompleks pesantren di Pidie Jaya, Jumat (11/4) sore. Korban disebut sempat dilaporkan hilang selama tiga hari sebelum ditemukan.

Pasca-penemuan mayat, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Hasil penyelidikan disebut mengarah terduga pelakunya adalah NZ.

Remaja itu disebut sempat melarikan diri ke Takengon, Aceh Tengah serta Medan. Setelah diselidiki, polisi akhirnya mengetahui NZ kembali ke Pidie Jaya menggunakan mobil L300 sehingga dilakukan pengejaran.

NZ akhirnya ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan persisnya di Simpang Poroh, Desa Meucat Pangwa, Pidie Jaya sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pemeriksaan terungkap, NZ diduga membunuh korban di Desa Mukoe Baroh, Bandar Dua, Pidie Jaya, Selasa (8/4) malam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang sebelumnya pernah meminjam uang sebesar Rp 300 ribu dan belum mengembalikannya. Percekcokan antara keduanya berujung pada tindak kekerasan yang berakibat fatal,” jelas Faizi.

Faizi menyebutkan, pelaku juga sempat mengambil ponsel milik korban dan menjualnya seharga Rp 350 ribu ke seseorang berinisial FR. Polisi masih mendalami kasus itu.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Faizi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *