Beruang Masuk Mal di Jepang, Disetrum Mati Agar Tak Bahayakan Pengunjung

Posted on

Seekor beruang disetrum mati petugas setelah masuk ke sebuah mal yang ada di Prefektur Akita, Jepang. Petugas terpaksa menyetrum beruang tersebut agar tidak membahayakan pengunjung lain.

Saat beruang tersebut masuk ke dalam mal, semua pengunjung terpaksa dievakuasi ke lokasi aman. Laporan kantor berita Kyodo News, seperti dilansir infoNews dari Anadolu Agency, Senin (17/11/2025), menyebut insiden beruang masuk mal itu terjadi di Aeon Noshiro Mall yang ada di Prefektur Akita pada Minggu (16/11) waktu setempat.

Beruang liar itu terdeteksi masuk ke dalam pusat perbelanjaan tersebut saat jam operasional, atau sekitar pukul 11.20 waktu setempat. Keberadaan beruang itu dilaporkan kepada polisi dan staf mal tersebut membarikade beruang liar itu sembari menunggu kedatangan polisi.

Semua pengunjung yang saat itu ada di dalam mal kemudian dievakuasi secara aman ke lokasi lainnya. Beruang itu ditemukan berada di dekat bagian furnitur yang ada di lantai satu mal tersebut.

Para personel kepolisian awalnya menembakkan panah bius ke arah beruang itu untuk melumpuhkannya, sebelum akhirnya membunuhnya dengan sengatan listrik lebih dari dua jam kemudian.

Kepolisian setempat menutup pintu masuk mal dan memberlakukan pembatasan lalu lintas di area tersebut hingga beruang liar itu dibunuh. Mal tersebut tetap tutup sepanjang sisa hari tersebut.

Insiden ini terjadi saat serangan beruang, dengan beberapa memakan korban jiwa, menyelimuti Jepang. Sejak April lalu, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, sedikitnya 13 orang tewas akibat serangan beruang di negara itu. Lebih dari 100 orang lainnya mengalami luka-luka akibat serangan beruang liar.

Otoritas Jepang meningkatkan penanganan terhadap serangan beruang, dengan mengerahkan tentara sejak awal bulan ini untuk menghadapi serangan-serangan semacam itu yang semakin meningkat, terutama di wilayah timur laut negara tersebut.

Aturan terbaru yang telah disahkan oleh pemerintah Jepang pada September lalu mengizinkan para personel kepolisian “untuk menggunakan senapan untuk membunuh beruang” yang melakukan serangan terhadap manusia. Aturan ini mulai diberlakukan sejak Kamis (13/11) pekan lalu.