Video pengibaran bendera bulan bintang belakangan ini banyak beredar di media sosial. Gubernur Aceh Muzakir Manaf meresponnya dengan santai.
“Kita mengimbau tidak menaikkan,” kata Mualem kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Mualem tidak mempermasalahkan pengibaran bendera tersebut.
“Tapi ya lah untuk aneuk (anak) muda sige-ge ken hana peu (sesekali kan gak apa-apa),” jelasnya.
Pengibaran bendera marak dilakukan pada momen-momen tertentu seperti maulid di beberapa desa di Aceh. Bendera dikibarkan pada tiang kayu di lokasi-lokasi acara.
Bahkan, ketika Mualem menghadiri doa bersama dan membersihkan makam syuhada daerah III Tgk. Chiek di Paya Bakong Wilayah Samudera Pasee di Desa Leupon Siren, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Kamis (9/10), warga menyambutnya dengan bendera bulan bintang.
Beberapa bendera tampak dikibarkan di lokasi acara. Mualem berbicara dengan latar belakang bendera bulan bintang. Kegiatan itu dihadiri sejumlah tokoh pejuang GAM.
Diketahui, bendera bulan bintang sudah disahkan menjadi bendera Aceh dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun pemerintah pusat tidak menyetujui penggunaan bendera tersebut.
Bendera berlatar merah dengan garis hitam dan putih itu pernah dipakai sebagai bendera GAM ketika Aceh masih berkonflik.







