Eks Kadis PUPR Topan Ginting Terancam 20 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalan

Posted on

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting didakwa menerima suap Rp 50 juta dan fee sebesar 4% dari nilai proyek terkait kasus korupsi jalan. Topan pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, Topan menerima Rp 50 juta, dengan fee 4 %,” kata JPU KPK Eko Wahyu, usai sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Topan Ginting di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu(19/11/2025).

Sidang dengan terdakwa Topan Ginting akan dilanjutkan pekan depan. Sidang berikutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

“Kita akan periksa saksi-saksi, sekitar 30-40 an orang,” ucapnya.

Ia tidak tidak bisa memastikan apakah Gubernur Sumut Bobby Nasution menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan di persidangan. “Nanti lah kita lihat dulu ya, nanti kan tau,” tuturnya.

Sebelumnya Eko menyebut ada empat proyek dalam klaster pertama berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara dua proyek lainnya berada di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Topan Ginting, sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp4 miliar. Topan menerima dari dua rekanan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah.

Kedua rekanan dimaksud adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting, agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Jalan tersebut yakni Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 miliar, serta Jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Seusai pembacaan dakwaan, Topan Ginting langsung dibawa oleh tim penjagaan dan pengamanan dengan tangan diborgol. Topan memilih diam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.

Topan Ginting, sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp4 miliar. Topan menerima dari dua rekanan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah.

Kedua rekanan dimaksud adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting, agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025. Jalan tersebut yakni Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 miliar, serta Jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Seusai pembacaan dakwaan, Topan Ginting langsung dibawa oleh tim penjagaan dan pengamanan dengan tangan diborgol. Topan memilih diam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan.