Kapolres Inhu Pecat Bripka Heru Buntut Kasus Narkoba: Tak Ada Toleransi!

Posted on

Anggota Polres Indragiri Hulu, Riau, Bripka Heru Restu Pratama akhirnya dipecat. Bintara polisi itu dipecat Kapolres AKBP Fahrian Siregar karena terbukti pakai narkoba.

Pemecatan Bripka Heru dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), di Mapolres Inhu hari ini. Pemberhentian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025.

Bripka Heru dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Ada juga Pasal 13 Huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Keputusan PTDH bentuk konsistensi kami untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng marwah kepolisian,” kata Fahrian, Kamis (20/11/2025).

Fahrian memastikan tak akan memberikan sedikit pun toleransi kepada anak buahnya yang terlibat narkoba. Mengingat itu sudah jadi komitmen Korps Bhayangkara.

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini sudah menjadi komitmen pimpinan dan institusi,” tegas mantan Kasubdit Paminal Polda Riau itu.

Proses pemecatan Bripka Heru dari daftar anggota Polri ditandai dengan menyilang fotonya. Ini juga menjadi warning kepada seluruh anggota di Kota Para Raja.

“Ini komitmen dan warning untuk anggota yang lain. Tak ada toleransi,” kata Fahrian.