Pemerintah kembali menegaskan pelarangan thrifting atau penjualan pakaian dan barang bekas impor karena dianggap merugikan negara. Aturan ini tak hanya berlaku untuk toko konvensional, tetapi juga mencakup aktivitas jual-beli di berbagai platform digital seperti e-commerce dan media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kementeriannya siap mendukung dan menjalankan kebijakan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan komitmen Kementerian Komdigi untuk mengikuti arahan pemerintah secara keseluruhan.
“Tentu kalau memang aturannya pelarangan ya kita juga akan mengikuti, jadi dari Komdigi pasti akan mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” ujarnya dilansir infoFinance, Kamis (20/11/2025).
Saat dimintai penjelasan mengenai sanksi atau tindakan terhadap akun-akun media sosial yang masih nekat berjualan thrifting, Meutya tidak memberikan jawaban secara spesifik. Ia mengatakan bahwa pengawasan dan penindakan akan menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
“Nanti lengkapnya di Dirjen Pak Alex, bagaimana nanti akan dilakukan pengawasan di ranah digital dan seperti apa pelaksanaanya,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mempertegas larangan iklan produk thrifting di internet. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa sejumlah platform e-commerce sudah mengikuti instruksi untuk menghentikan fasilitas iklan bagi produk-produk thrifting. Ia menyebut beberapa platform bahkan telah mulai menutup akses terhadap iklan barang-barang tersebut.
“Kemarin saya juga sudah menginstruksikan melalui Deputi Usaha Kecil untuk menghubungi platform-platform e-commerce agar mereka mulai menyetop, tidak boleh lagi memberikan fasilitas pengiklanan terhadap barang-barang thrifting. Alhamdulillah tadi pagi kita sudah lihat sudah ada beberapa e-commerce yang sudah ditutup,” ungkap Maman, Kamis (6/11/2025).







