Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita uang sebesar 113.435.080.000, dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN 1 Regional 1 kepada PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land. Uang tersebut dipamerkan saat konferensi pers di Kejati Sumut.
“Penyidik Kejati Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00 (seratus tiga belas miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh),” ucap Kepala Kejati (Kajati) Sumut Harli Siregar saat konferensi pers, Senin (24/11/2025).
Pantauan infoSumut, uang Rp 113.435.080.000 yang dipamerkan di Aula Kantor Kejati Sumut, dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2025 penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.150.000.000.000.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, dari ahli perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh data kerugian akibat tindak pidana korupsi, pada perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah),” ungkap Kejati.
Kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 %, bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP, dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020-2023 bersama-sama dengan tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 hingga sekarang.
Tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022-2024 dan tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022-2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.
Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada perkara penjualan aset PTPN I ke PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh tersangka kepada negara melalui penyidik pada Kejati Sumut. Selanjutnya, terhadap sejumlah uang yang disita di atas akan dititipkan penyidik ke Rekening Penampungan Bank Mandiri.







