Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin divonis empat tahun penjara kasus korupsi proyek infrastruktur. Selain terdakwa Terbit, vonis serupa juga dijatuhkan kepada Iskandar perangin-angin yang merupakan abang dari Terbit.
“Menjatuhkan Terbit Rencana Perangin-angin pidana penjara 4 tahun dan menjatuhkan pidana ke Iskandar Perangin-angin selama 4 tahun penjara,” ujar Hakim ketua As’ad Rahim Lubis di ruang sidang Utama Pengadilan Negeri(PN) Medan, Selasa (2/12/2025).
Terbit dan Iskandar juga diputuskan untuk membayar denda masing-masing senilai Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan.
Hakim juga mengatakan, Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.
“Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 61.162.433.435. Dengan mengkompensasi dari uang yang telah dirampas penuntut umum sebesar 61.874.731.545,” imbuh As’ad Rahim Lubis.
Lebih lanjut, Hakim mengatakan uang pengganti dari terdakwa satu Terbit Rencana Perangin-angin, terdapat kelebihan sebesar 712.238.110 yang harus dikembalikan kepadanya. Untuk terdakwa dua Iskandar Perangin-angin membayar uang pengganti sebesar 7.239.900.000.
Terkait putusan hakim ini, Terbit menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan banding atau tidak.
“Sesuai apa yang dibacakan Majelis, itulah sebenarnya semua, nanti kita akan pikir-pikir,” sebut Terbit.







