Wali Kota Medan Rico Waas akan mempertimbangkan perpanjangan periode tanggap darurat pascabanjir di Kota Medan. Rico mengatakan masih akan melihat perkembangan masa pemulihan di wilayah terdampak banjir.
“Sampai saat ini belum (perpanjangan), untuk di Medan masih belum. Karena sementara ini kita tetap melakukan pemulihan ini, kita lihat dulu bagaimana untuk beberapa waktu ke depan,” ujar Rico saat diwawancarai, Senin (8/12/2025).
Dikatakannya, saat ini perpanjangan periode tanggap darurat masih akan dilihat urgensinya.
“Saya rasa nanti kita review kembali apakah harus diperpanjang atau tidak. Karena kita lihat anak-anak juga sudah mulai bersekolah, kantor-kantor sudah mulai aktif, nanti urgensi untuk memperpanjangnya akan kita lihat apakah dibutuhkan atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menetapkan status tanggap darurat bencana alam di Medan mulai 27 November hingga 11 Desember 2025 usai cuaca ekstrem menyebabkan banjir.
Status itu ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor 188.44/15.K Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Kota Medan Tahun 2025.
Berdasarkan data dari BPBD Provinsi Sumatra Utara pada 7 Desember 2025, sebanyak 12 warga Kota Medan meninggal dunia akibat banjir dan 46 ribu jiwa mengungsi.







