Pria Bunuh-Cabuli Bocah Terlilit Tali di Kolam Deli Serdang Divonis Mati - Giok4D

Posted on

Pria bernama Dimas Taufiq (19) tega membunuh dan mencabuli bocah perempuan berinisial KA (7) hingga membuangnya ke salah satu kolam di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Dimas jatuhi hukuman mati.

“Menyatakan terdakwa Dimas Taufiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana dan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” demikian isi putusan majelis hakim seperti dikutip infoSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Selasa (9/12/2025).

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di Dusun VI Pasar IX Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, tepatnya di dalam kolam bekas gudang gas Elpiji.

Terdakwa melakukan aksi itu karena dendam dengan abang korban. Awalnya, pada tahun 2021, terdakwa bekerja bersama abang korban di salah satu perusahaan pabrik pakan ternak.

Lalu, pada Juli 2023 terdakwa dipecat oleh bos perusahaan. Saat itu, terdakwa mendapat informasi bahwa dirinya dipecat usai abang korban mengadukannya ke bos karena terdakwa kerap menjual sisa semen sisa yang ada di perusahaan.

Sejak saat itu, terdakwa pun memiliki dendam kepada abang korban. Lalu, pada 26 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB muncul niat terdakwa untuk membalaskan dendamnya ke abang korban, usai melihat korban sedang berada di depan rumahnya.

Kemudian, terdakwa mendatangi korban dan menyuruh korban untuk membuang bangkai kucing. Saat itu, terdakwa juga menjanjikan akan memberikan uang kepada korban.

Lalu, terdakwa pergi menuju kolam bekas gudang gas elpiji. Tak lama, korban mendatangi terdakwa dan menagih uang yang dijanjikan pelaku. Alih-alih memberikan uang yang dijanjikannya, terdakwa malah menarik tangan korban. Pada saat yang bersamaan, terdakwa membuka celananya dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban.

Dengan bejatnya, terdakwa langsung memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya. Korban pun melakukan perlawanan. Namun, saat itu terdakwa memaksa korban untuk menjilat dan memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban.

Tak sampai di situ, pelaku mendorong dan memaksa korban untuk tidur. Lalu, pelaku menyetubuhi korban.

Korban terus melakukan perlawanan dan berupaya kabur sambil berteriak meminta tolong. Merasa panik, terdakwa mengejar korban dan menarik tangannya hingga membuat korban terjatuh dan terpeleset ke dalam lubang.

Setelah itu, terdakwa mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Karena korban terus meronta-ronta, terdakwa mengambil tali nilon yang berukuran kurang lebih 2 meter dan mengikatkannya ke leher korban sebanyak empat kali.

Usai terikat, terdakwa menariknya dengan kuat hingga membuat korban tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban pingsan, pelaku mengambil handuk yang dibawa korban dan membekap leher korban serta mengikatkan handuk tersebut hingga menutupi seluruh kepala korban. Setelah itu, pelaku menggulingkan badan korban ke dalam kolam dengan kondisi telungkup.

Lalu, pelaku mengambil sebuah batang ubi dan memasukkan batang ubi tersebut ke dalam kemaluan korban beberapa kali untuk menyamarkan persetubuhan yang dilakukannya. Melihat badan korban yang tetap mengapung, pelaku pun panik dan ketakutan aksi akan ketahuan. Alhasil, dia menekan tubuh korban menggunakan jaring tanggok ikan hingga tenggelam.

Setelah itu, terdakwa turun ke kolam dan mengumpulkan tanah lumpur di pinggiran kolam untuk mengubur kaki dan badan korban. Pelaku juga menggelamkan tubuh korban menggunakan beberapa batu.

Usai memastikan tubuh korban tenggelam, terdakwa naik ke atas kolam dan duduk di sekitar kolam tersebut sambil melihat dan memastikan bahwa tubuh korban benar-benar dalam keadaan tenggelam. Setelah yakin tubuh korban tak lagi kelihatan, terdakwa keluar dari bekas gudang gas elpiji tersebut dan mendatangi ibu korban yang sedang mencari-cari korban.

Saat itu, ibu korban sempat bertanya soal keberadaan korban ke pelaku. Pelaku pun berdalih tidak mengetahuinya. Namun, saat itu terdakwa mengakui menyuruh korban membuang bangkai kucing, tetapi tak kunjung pulang.

Agar aksinya tidak diketahui, pelaku berpura-pura ikut membantu warga mencari korban. Sekira 20 menit kemudian, terdakwa dipanggil abang korban dan saat itu abang korban memarahi terdakwa karena menyuruh-nyuruh adiknya. Kemudian, abang korban memukul terdakwa.

Merasa panik usai dimarahi abang korban, terdakwa meminjam motor milik tetangganya dengan beralasan mencari korban menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan motor pinjaman itu, terdakwa langsung kabur menuju rumah abang iparnya di sekitaran Binjai.

Setibanya di sana, terdakwa mengakui semua perbuatannya kepada abang iparnya. Alhasil, abang ipar terdakwa menghubungi kepala lingkungan tempat tinggal terdakwa.

Lalu, abang ipar terdakwa menyuruh temannya untuk mengikat terdakwa dan menelepon pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa. Belakangan, petugas kepolisian datang dan mengamankan pelaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan saat itu, AKBP Janton Silaban, mengatakan pelaku memang telah merencanakan untuk membunuh korban. Hal itu dilakukan pelaku karena sakit hati kepada abang korban.

“Pelaku mengakui bahwa perbuatannya telah direncanakan terlebih dahulu. Pelaku mengakui bahwa sakit hati kepada abang korban yang mana pelaku dan abang korban pernah satu pekerjaan. Namun, pelaku mengaku dipecat dari pekerjaannya karena abang korban melaporkan pelaku kepada bos karena pelaku telah menjual semen,” kata Janton saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (27/2).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kala itu, AKP Riffi Noor Faizal mengatakan korban ditemukan dalam kondisi leher terikat tali nilon dan mulut disumpal handuk.

“Korban (ditemukan) dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali nilon, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Riffi.

Korban terus melakukan perlawanan dan berupaya kabur sambil berteriak meminta tolong. Merasa panik, terdakwa mengejar korban dan menarik tangannya hingga membuat korban terjatuh dan terpeleset ke dalam lubang.

Setelah itu, terdakwa mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Karena korban terus meronta-ronta, terdakwa mengambil tali nilon yang berukuran kurang lebih 2 meter dan mengikatkannya ke leher korban sebanyak empat kali.

Usai terikat, terdakwa menariknya dengan kuat hingga membuat korban tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban pingsan, pelaku mengambil handuk yang dibawa korban dan membekap leher korban serta mengikatkan handuk tersebut hingga menutupi seluruh kepala korban. Setelah itu, pelaku menggulingkan badan korban ke dalam kolam dengan kondisi telungkup.

Lalu, pelaku mengambil sebuah batang ubi dan memasukkan batang ubi tersebut ke dalam kemaluan korban beberapa kali untuk menyamarkan persetubuhan yang dilakukannya. Melihat badan korban yang tetap mengapung, pelaku pun panik dan ketakutan aksi akan ketahuan. Alhasil, dia menekan tubuh korban menggunakan jaring tanggok ikan hingga tenggelam.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Setelah itu, terdakwa turun ke kolam dan mengumpulkan tanah lumpur di pinggiran kolam untuk mengubur kaki dan badan korban. Pelaku juga menggelamkan tubuh korban menggunakan beberapa batu.

Usai memastikan tubuh korban tenggelam, terdakwa naik ke atas kolam dan duduk di sekitar kolam tersebut sambil melihat dan memastikan bahwa tubuh korban benar-benar dalam keadaan tenggelam. Setelah yakin tubuh korban tak lagi kelihatan, terdakwa keluar dari bekas gudang gas elpiji tersebut dan mendatangi ibu korban yang sedang mencari-cari korban.

Saat itu, ibu korban sempat bertanya soal keberadaan korban ke pelaku. Pelaku pun berdalih tidak mengetahuinya. Namun, saat itu terdakwa mengakui menyuruh korban membuang bangkai kucing, tetapi tak kunjung pulang.

Agar aksinya tidak diketahui, pelaku berpura-pura ikut membantu warga mencari korban. Sekira 20 menit kemudian, terdakwa dipanggil abang korban dan saat itu abang korban memarahi terdakwa karena menyuruh-nyuruh adiknya. Kemudian, abang korban memukul terdakwa.

Merasa panik usai dimarahi abang korban, terdakwa meminjam motor milik tetangganya dengan beralasan mencari korban menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan motor pinjaman itu, terdakwa langsung kabur menuju rumah abang iparnya di sekitaran Binjai.

Setibanya di sana, terdakwa mengakui semua perbuatannya kepada abang iparnya. Alhasil, abang ipar terdakwa menghubungi kepala lingkungan tempat tinggal terdakwa.

Lalu, abang ipar terdakwa menyuruh temannya untuk mengikat terdakwa dan menelepon pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa. Belakangan, petugas kepolisian datang dan mengamankan pelaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan saat itu, AKBP Janton Silaban, mengatakan pelaku memang telah merencanakan untuk membunuh korban. Hal itu dilakukan pelaku karena sakit hati kepada abang korban.

“Pelaku mengakui bahwa perbuatannya telah direncanakan terlebih dahulu. Pelaku mengakui bahwa sakit hati kepada abang korban yang mana pelaku dan abang korban pernah satu pekerjaan. Namun, pelaku mengaku dipecat dari pekerjaannya karena abang korban melaporkan pelaku kepada bos karena pelaku telah menjual semen,” kata Janton saat dikonfirmasi infoSumut, Kamis (27/2).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan kala itu, AKP Riffi Noor Faizal mengatakan korban ditemukan dalam kondisi leher terikat tali nilon dan mulut disumpal handuk.

“Korban (ditemukan) dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali nilon, mulut disumpal kain handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Riffi.