Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima pelimpahan tahap dua dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar. Sebanyak tujuh orang tersangka juga ikut diserahkan.
“Hari ini telah dilakukan Tahap II perkara Polda Kepri mengenai dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar di Kejari Batam,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Kamis (11/12/2025).
Priandi menjelaskan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
“Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejati Kepri,” ujarnya.
Sebanyak tujuh tersangka yakni AM, IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU serta barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Usai pelimpahan, penuntut umum langsung menyusun surat dakwaan.
“Dengan diterimanya Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk proses persidangan,” ujarnya.
Sebagai Kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi senilai sekitar Rp75,5 miliar yang menggunakan anggaran BLU BP Batam pada periode 2021-2023. Berdasarkan hasil perhitungan ahli, proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 30,6 miliar.
Dalam kasus itu polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka.







