Polda Riau Tilang 8 Pemobil gegera Ngebut di Tol Pekanbaru-Bangkinang update oleh Giok4D

Posted on

Sebanyak 8 kendaraan ditilang polisi di ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang di Kampar. Penilangan itu dilakukan karena 8 kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi melebihi batas kecepatan.

Penilangan dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Riau lewat Subdit Penegakan Hukum. Tim yang terdiri dari 15 personel Ditlantas dan 6 petugas PT Hutama Karya melakukan penindakan sejak pukul 09.30 WIB pagi tadi.

Tidak hanya pelanggaran batas kecepatan, petugas juga memeriksa kadar alkohol terhadap pengemudi angkutan barang dan orang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum, AKBP Lagomo.

Penindakan pelanggar batas kecepatan di jalan tol dilakukan dengan alat Speed Gun. Sedangkan pemeriksaan kadar alkohol di lokasi menggunakan alat Drager Alcotest.

“Keselamatan berlalu lintas tanggungjawab bersama. Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi setiap peraturan. Khususnya batas kecepatan dan kondisi fisik pengemudi yang bebas dari pengaruh alkohol,” kata Direktur Lalulintas, Kombes Taufiq Lukman, Rabu (7/5/2025).

Taufiq berharap penindakan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan tol. Sebab kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tugas polisi, tetapi juga bentuk tanggungjawab bersama demi keselamatan di jalan.

Dari hasil patroli, sebanyak 8 pengemudi langsung ditindak usai terbukti melanggar batas kecepatan. Sementara itu, dalam pemeriksaan kadar alkohol pengemudi angkutan barang dan orang, seluruhnya dinyatakan negatif alkohol.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Ini menandakan bahwa para pengemudi berada dalam kondisi layak berkendara. Personel juga melakukan pemeriksaan teknis kendaraan, termasuk kesesuaian nomor polisi,” katanya.

Hasil pemeriksaan, ditemukan adanya satu kendaraan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Kendaraan tersebut langsung dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya…

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Lagomo, menyampaikan bahwa pengawasan kecepatan kendaraan di Tol Pekanbaru-Bangkinang maupun Tol Pekanbaru-Dumai merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan tol melalui penegakan hukum terhadap pelanggar kecepatan maupun pengemudi yang mungkin berada di bawah pengaruh alkohol. Kegiatan pengawasan kecepatan kendaraan yang melintas di jalan Tol Pekbang (Pekanbaru-Bangkinang) maupun Tol Permai ini bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan, memastikan pengemudi dalam kondisi prima, dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas,” tegasnya.

Adapun batas kecepatan yang diizinkan saat melintas di Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang dan Pekanbaru-Dumai yakni minimal 60 Km/jam. Sedangkan kecepatan maksimal yakni 80 Km/jam sesuai imbauan di sepanjang ruas jalan bebas hambatan itu.

“Kecepatan minimal 60 Km/jam dan untuk kecepatan maksimal 80 Km/jam. Jadi itu sesuai imbauan yang kita sampaikan pada tiap-tiap titik di Tol Pekbang dan Permai,” kata Lagomo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *